Satlantas Pangandaran Imbau Pengendara Pakai Helm
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran mengimbau seluruh pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm saat berkendara. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan helm bukan hanya kewajiban sesuai aturan lalu lintas, tetapi juga berperan melindungi kepala dari benturan fatal dalam kecelakaan.
“Memakai helm dapat mengurangi risiko fatalitas dalam kecelakaan. Maka, kami mengimbau agar masyarakat menjadikan penggunaan helm sebagai kebiasaan saat berkendara,” ujar Asep, Minggu, (02/02/2025).
Menurutnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan dengan tidak memakai helm, terutama saat berkendara jarak dekat. Padahal, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Asep mengungkapkan bahwa banyak kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian akibat benturan kepala, terutama karena pengendara tidak menggunakan helm. Salah satu contohnya adalah kecelakaan yang terjadi pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.30 WIB di Jalan Pangandaran–Kalipucang, Blok Cirateun, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.
Dalam insiden tersebut, sepeda motor Honda CBR Z 3595 WR yang dikendarai DH (29) bertabrakan dengan Yamaha Mio Z 6106 UF yang dikendarai H (57). Akibatnya, kedua pengendara mengalami luka serius di kepala dan nyawa mereka tidak tertolong.
“Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya penggunaan helm untuk mengurangi risiko fatal akibat benturan,” tegas Asep.
Diketahui, kedua korban merupakan warga Kabupaten Pangandaran. DH berasal dari Desa Babakan, sedangkan H berasal dari Desa Putrapinggan.
Selain menekankan pentingnya penggunaan helm, Satlantas Polres Pangandaran juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Memiliki STNK dan SIM sangat penting, terutama jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal ini akan mempermudah proses hukum serta klaim asuransi Jasa Raharja,” terang Asep.
Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki STNK atau STNK-nya sudah tidak berlaku tidak akan mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja. Hal ini dapat merugikan pemilik kendaraan jika mengalami kecelakaan.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan razia untuk menindak pelanggaran lalu lintas, terutama pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan.
Satlantas Polres Pangandaran berharap agar kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, guna mewujudkan Kabupaten Pangandaran sebagai wilayah dengan nol kecelakaan (Zero Accident).
Sebagai bentuk edukasi, polisi akan terus melakukan sosialisasi keselamatan berkendara, baik melalui media sosial maupun langsung di lapangan. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
BACA JUGA: Vakum Lima Tahun, Hiking Rally SMAN 1 Banjar Bangkit
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkas Asep.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengabaikan keselamatan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai menyesal setelah terjadi kecelakaan, karena nyawa jauh lebih berharga dibanding sekadar alasan tidak nyaman memakai helm. (KMP/infopriangan.com)

