Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras
infopriangan.com, BERITA GARUT.
Sebanyak 8.400 botol Miras, yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut diamankan Satpol PP yang bekerja sama dengan Polres.
Tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut, Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Melarang miras dengan kandungan alkohol di atas nol persen. Demikian kata Bupati, Ruddy Gunawan.
Bupati menegaskan, kasus tersebut akan terus melanjutkan proses penyidikan. Dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan serta pengadilan. Sebab tegas Ruddy, sudah melanggar Perda.
Dari hasil penyitaan Miras tersebut nilainya mencapai Rp 300 juta. Untuk itu Bupati Garut menegaskan, komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut nol persen dari pereda minuman beralkohol.
KA Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menjelaskan, penemuan miras tersebut berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. Setelah pemeriksaan, ternyata barang tersebut miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya Tim Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti serta menginterogasi supir truk yang mengangkut barang haram tersebut. Meski saksi menyatakan, miras tersebut akan didistribusikan ke luar daerah. Namun barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.
BACA JUGA: Jeje Wiradinata Kukuhkan 300 Pramuka Garuda Pangandaran
Usep Basuki Eko menyebutkan, pihaknya
belum mengamankan pemilik toko, sebab katanya penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir.
Sementara menurut Eko, ancaman hukumannya enam bulan kurungan, denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah. Namun Eko berharap, agar kedepannya hukuman diperberat, untuk membuat jera. (Yayat R/IP)

