Satpol PP Diminta Tegas Tindak Pelanggar Perda
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Uga Yogaswara menegaskan akan menindak tegas yang melanggar peraturan daerah (Perda). Hal itu dikatakan Uga di ruangan kerjanya kepada infopriangan.com. Jum’at, (29/7/2022).
“Kita akan terus melakukan penegakan peraturan dan kebijakan daerah. Tapi kami juga akan terus berkoordinasi dinas terkait,” sebutnya.
Disinggung masalah dugaan adanya sejumlah gudang tidak berizin, Uga mengatakan akan terus mencari data kepada dinas terkait dan akan melakukan penegakan PERDA.
Uga juga mengatakan, sepanjang dinas terkait memberikan laporan maka Satpol PP akan menindak. “Bukan berarti kami hanya menunggu laporan. Untuk melakukan penegakan Perda, kami juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait bagi pelanggar-pelanggar yang terpantau selama ini,” kata Uga.
“Kami akan bertindak dan menjalankan aturan kepada siapa saja yang melanggar aturan yang sudah disahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Marcab Laskar Merah Putih, Prima Pribadi mengatakan sikap Satpol PP dalam menyikapi dugaan izin gudang habis dan andalalin harus cepat dan tegas.
BACA JUGA: Pemdes Ratawangi Gelar Pelatihan Kesiap Siagaan
Prima juga berharap, dinas terkait harus segera memberikan data yang dibutuhkan Satpol PP agar permasalahan dugaan izin gudang habis masa berlakunya dan andalalin cepat selesai.
“Sepertinya sinergitas antar SKPD yang menangani hal ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Masa hal seperti ini Bupati Ciamis harus turun tangan,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/IP)

