Satresnarkoba Cirebon Sita 130 Botol Miras

infopriangan.com, BERITA CIREBON. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam razia terbaru yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, petugas menyita total 130 botol miras dari tangan pedagang tanpa izin.

Operasi digelar pada akhir pekan lalu dan menyasar tiga titik yang kerap dilaporkan warga sebagai lokasi penjualan miras ilegal. Ketiga titik tersebut berada di dua desa, yaitu Desa Patapan, Kecamatan Beber, serta Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dua warung berada di lokasi permukiman warga, sementara satu lainnya berada di pinggir jalan utama.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis miras, termasuk 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu. Ketiga pemilik warung masing-masing berinisial YS, JS, dan MRS kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, S.H., memimpin langsung razia tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan semacam ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol ilegal.

“Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik dan warga sekitar tentang dampak negatif konsumsi miras terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan,” kata AKP Heri saat diwawancara di lokasi.

Menurutnya, miras tradisional seperti ciu yang banyak beredar di warung-warung kecil sering kali diproduksi tanpa standar keamanan, sehingga risiko terhadap kesehatan konsumen sangat tinggi. Selain itu, banyak kasus kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas yang dilatarbelakangi oleh pengaruh alkohol.

Petugas juga memberikan peringatan kepada pelaku agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tindakan hukum akan diambil lebih tegas.Terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan frekuensi razia miras di berbagai wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia menilai bahwa peredaran miras ilegal telah menjadi ancaman serius bagi ketertiban masyarakat.

“Razia ini bukan semata untuk penindakan, tapi juga bentuk langkah preventif agar potensi gangguan kamtibmas bisa ditekan sejak dini,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di masyarakat, baik dalam skala kecil seperti keributan antarwarga, hingga kasus kekerasan yang lebih serius.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Ia menekankan pentingnya peran warga sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA: KDM: Cirebon Punya Potensi Jadi Kota Wisata

“Kami buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan peredaran miras ilegal atau tindak kriminal lainnya. Silakan manfaatkan Call Center 110 atau hubungi layanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon melalui WhatsApp di nomor 08112497497,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum, kata dia, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diharapkan bisa terus terjaga, khususnya menjelang masa libur panjang dan perayaan hari besar yang kerap disertai peningkatan konsumsi miras.

Langkah Polresta Cirebon ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat setempat, yang berharap razia bisa dilakukan secara rutin dan menyeluruh, terutama di wilayah pinggiran yang masih luput dari pengawasan ketat. (F. Anggara/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan