SDN 3 Nagarajaya Ciamis Diduga Jual LKS, Langgar Aturan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di dunia pendidikan. SD Negeri 3 Nagarajaya, Kabupaten Ciamis, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Sejumlah orang tua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester.

Praktik ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran. Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur tata kelola buku yang jelas, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a dengan tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam sekolah, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk mencegah komersialisasi di lingkungan sekolah yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik.

“Kalau tidak beli, anak saya kesulitan mengerjakan tugas. Jadi, mau tidak mau harus membeli,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu, (5/3/2025), Kepala SDN 3 Nagarajaya, Ihat Solihat, membenarkan bahwa sekolahnya memang menjual LKS. Namun, ia berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk bazar, sehingga murid bisa memilih buku yang dibutuhkan.

“Memang ada penjualan LKS, tapi itu bukan paksaan. Kami hanya menyediakan dalam bentuk bazar,” jelasnya.

Ihat juga mengakui bahwa pihaknya lalai dalam hal ini dan berjanji tidak akan ada lagi penjualan LKS di semester berikutnya.

“Kami sadar ada kelalaian. Tapi nasi sudah menjadi bubur, ke depan tidak akan ada lagi penjualan LKS,” katanya.

Namun, ia juga menyebut bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain.

“Silakan cek ke sekolah-sekolah lain di kecamatan, mereka juga menjual LKS,” imbuhnya.

Praktik penjualan LKS di sekolah sebenarnya bukan hal baru. Meskipun berbagai regulasi sudah melarangnya, masih ada sekolah yang mencari celah untuk tetap menjual buku kepada siswa.

Dalam UU Sistem Perbukuan Pasal 63 Ayat (1) disebutkan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan dasar maupun menengah. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a juga menguatkan larangan tersebut, memastikan tidak ada celah bagi pihak sekolah untuk melakukan praktik jual beli yang melanggar aturan.

Meski demikian, hingga saat ini, praktik tersebut masih terjadi di beberapa sekolah. Banyak pihak menduga bahwa ada motif ekonomi di balik penjualan LKS ini, baik untuk keuntungan individu maupun kelompok.

Penjualan LKS di sekolah menimbulkan beban tambahan bagi orang tua. Padahal, pemerintah sudah menyediakan buku pegangan secara gratis melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika sekolah tetap menjual LKS, maka hal ini bisa dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang merugikan siswa.

Seorang orang tua murid mengatakan bahwa harga LKS memang tidak terlalu mahal, tetapi jika harus membeli setiap semester untuk beberapa mata pelajaran, jumlahnya cukup membebani.

“Setiap semester harus beli LKS. Kalau anaknya lebih dari satu, ya terasa berat juga,” keluhnya.

BACA JUGA: Eks Karyawan PT. Danbi Tuntut Haknya Segera Dipenuhi

Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Pihak terkait berencana berkoordinasi dengan Kepala Bidang Sekolah Dasar untuk meminta klarifikasi dan menentukan langkah selanjutnya.

Sampai saat ini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada sekolah yang melanggar aturan ini. Namun, masyarakat berharap ada tindakan konkret agar praktik serupa tidak terus berulang.

Pendidikan seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas tanpa membebani siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu. Jika aturan sudah jelas, seharusnya semua pihak, terutama sekolah, bisa mematuhinya. (Dadan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan