SEGI Pertanyakan Tupoksi Korwil Pendidikan

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan.

Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kecamatan Cisompet, Asep Nurul Gustiana mengatakan, selama ini kewenangan, kekuasaan, dan tindakan Korwil sama saja dengan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan (Kadisdikcam) atau Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pendidikan dulu.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Ini hanya ganti nama saja. Kenyataan di lapangan sama saja,” tutur Asep kepada Infopriangan.com di Sekretariat SEGI Cisompet. Kamis, (13/10/2022).

Adanya Korwil Pendidikan di kecamatan salah satunya karena alasan geografis, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi.

Sebab secara geografis sekolah-sekolah yang ada di Garut berlokasi di desa-desa (di kampung-kampung) yang jauh dan sulit dijangkau oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten.

“Jadi dengan adanya korwil pendidikan di tingkat kecamatan, diharapkan dapat memperlancar tugas-tugas administratif dan tugas edukatif,” sambung Asep.

Namun yang terjadi lanjut Asep, Korwil itu dianggap “dunungan” oleh Kepala Sekolah, Guru dan praktisi pendidikan di tingkat kecamatan.

Selain itu sebagai Ketua SEGI Asep berharap agar Perbup Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Korwil Pendidikan diganti atau tidak diberlakukan. Sebab katanya, Perbup tersebut nyaris tidak ada tersirat semangat reformasi birokrasi.

“Jika Disdikcam dan UPTD Pendidikan dihapus, kenapa harus ada Korwil? Soal koordinasi dan komunikasi pihak sekolah dengan pihak Disdik kabupaten bisa langsung. Tidak usah melalui korwil. Sekarangkan jamannya digital, jaman canggih,” kata Asep.

Dia juga menyesalkan saat dibentuk Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu tentang Tupoksi Korwil terhadap masyarakat. Terutama terhadap masyarakat pendidikan.

BACA JUGA: Polisi Kunjungi Seorang Korban Rumah Ambruk

Selain itu katanya, dihapusnya Disdikcam dan UPTD, untuk merampungkan dan memperpendek birokrasi, agar tidak berbelit-belit.

“Dan yang paling penting untuk mempersempit peluang praktek-praktek ilegal seperti pungli, jual paksa dan lainnya,” pungkas Asep. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan