Sejak 2017 Baru 59,5% Tanah Berhasil Terdaftar
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Sejak 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mempercepat proses legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini berhasil mendaftarkan 59,5% bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah.
Pada 2024, pendaftaran tanah terus mengalami peningkatan dengan tambahan 9,1 juta bidang tanah yang berhasil terdaftar. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut membawa pendaftaran tanah nasional mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah.
“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” ujar Nusron dalam pertemuan dengan media di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Selasa, (31/12/2024).
Namun, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk menyelesaikan sisa 4,1% ini pada 2025 agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum.
Meskipun progres pendaftaran tanah hampir mencapai target, bukan berarti prosesnya berjalan tanpa hambatan. Nusron menekankan bahwa beberapa kendala masih menjadi tantangan utama, seperti sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, serta keterbatasan data kepemilikan tanah di sejumlah daerah.
“Kami menghadapi banyak kendala di lapangan, mulai dari lahan yang masih bermasalah, minimnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah, hingga administrasi yang belum tertata rapi di beberapa wilayah,” ungkap Nusron.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah. Menurutnya, tanpa kerja sama yang baik, target 100% pendaftaran tanah tidak akan tercapai.
Program PTSL menjadi kunci utama dalam mempercepat pendaftaran tanah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
Melalui PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan berbagai jenis tanah, mulai dari tanah milik individu, tanah ulayat masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Program ini juga memberikan kemudahan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan proses sertifikasi tanah secara reguler.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa program ini akan terus diperluas agar tidak ada lagi tanah yang belum terdaftar. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kehilangan hak atas tanahnya hanya karena tidak memiliki sertifikat,” katanya.
Pada 2025, Kementerian ATR/BPN berupaya menyelesaikan 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Langkah ini diharapkan dapat menyempurnakan capaian program PTSL dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.
Pemerintah juga akan memperkuat sistem digitalisasi data pertanahan agar proses pendaftaran lebih cepat dan transparan. Nusron menyebutkan bahwa penggunaan teknologi sangat penting untuk menghindari praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah dalam administrasi pertanahan.
BACA JUGA: SMAN 2 Banjarsari Imbau Alumni Segera Ambil Ijazah
“Kami tidak hanya mengejar target angka, tetapi juga ingin memastikan bahwa semua prosesnya bersih, transparan, dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan sisa 4,1% bidang tanah yang belum terdaftar, Kementerian ATR/BPN menghadapi tugas berat. Namun, dengan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, target pendaftaran tanah secara menyeluruh di Indonesia bisa segera terwujud. (Redaksi/infopriangan.com)

