Sejumlah Pensiunan di Garut Nantikan Uang Tapera

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Sejumlah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Garut menantikan pengembalian uang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Seperti diketahui bahwa dimasa aktif PNS itu secara otomatis gajinya dipotong setiap bulan untuk Tapera. Pemotongan tersebut dimulai sejak yang bersangkutan diangkat jadi PNS sampai dengan pensiun. Ada besarannya tiga persen dari seluruh penghasilan tiap orang per bulan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sebetulnya tabungan tersebut saat pegawai bersangkutan masih aktif dengan alasan untuk mengurusi kredit perumahan, dengan jumlah pengambilan dibatasi yakni Rp. 1.800.000.

Namun hanya sedikit saja PNS yang mengambil dana tersebut. Sebab mereka anggap uang sebesar itu tidak mungkin cukup untuk mengurusi kredit rumah. Disamping itu, mereka merasa untuk mengambil uang sebesar ke pihak Badan Pengelola Tapera sangat sulit dan bertele-tele.

Para PNS lebih memilih mengambil uang Tapera saat pensiun. Dengan harapan prosesnya lebih mudah dan nominal uangnya lebih besar.

Harapan tinggal harapan. Ternyata untuk menerima uang haknya dari Tapera, tidak semudah yang dibayangkan.
Seperti yang dialami sejumlah pensiunan PNS di Garut.

Undang Supriatna, TMT Pensiunnya tanggal 1 Maret 2023 mengaku sampai saat ini belum juga menerima Tapera.

“Sampai detik ini saya belum menerimanya. Padahal saya sudah pensiun sejak enam bulan lalu. Padahal itu hak saya yang ditabung selama puluhan tahun,” ungkap Undang yang mengaku pensiunan Kepala Sekolah. Jum’at, 26/01/2024.

Undang juga mengaku telah mengadukannya kepada pihak Tapera. Namun kata Undang, Pihak Tapera malah memberikan jawaban yang membingungkan. Sebab katanya, didalam jawan tersebut disebutkan bahwa dirinya pernah mengambil uang Tapera di tahun 2002 sebesar Rp.1.800.000. Selain itu, namanya juga belum tercatat sebagai pensiunan di pusat.

“Padahal saya tidak pernah mengambil uang sepeserpun dari BP Tapera. Saya juga sudah pensiun sejak 1 Maret tahun lalu,” tutur Undang.

BACA JUGA: BPG Serahkan Bantuan Untuk Mesjid Al-Qausain

Hak serupa dialami oleh Heni dan Sunandar. Keduanya pensiunan PNS /Guru. Heni yang pensiun sejak 1 Pebruari 2023 dan Sunandar yang Pensiun sejak 1 September 2023 juga belum menerima uang Tapera.

Lebih parah lagi yang dialami beberapa orang yang pensiun sejak tahun 2022 sampai sekarang belum juga menerima uang tabungannya dari BP Tapera. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan