Sejumlah Remaja di Tasikmalaya Diamankan Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sejumlah remaja diamankan Jajaran Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota. Merekan di amankan karena kedapatan menggelar pesta miras.

Pssta miras itu dilakuka di sebuah rumah di Jalan RE Letkol Djaelani, Kampung Cieuteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/06) pukul 00.05 WIB.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah miras oplosan yang dikemas ke dalam sejumlah kantong plastik.

Menrut Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana mengatakan bahwa ini laporan dari masyarakat. “Ada lokasi yang sering jadikan lokasi pesta Miras, sela jutnya anggota datangi rumah milik ATD (23) di Argasari tersebut,” jelasnya.

“Ternyata memang benar informasi itu. Polisi mendapati sembilan anak muda yang terdiri dari enam aki-laki dan tiga wanita termasuk si pemilik rumah, sedang pesta miras jenis tuak yang dicampur obat batuk,” jelasnya.

“Kita jugq menemukan lima bungkus plastik minuman jenis tuak (sisa satu bungkus, Red) dan da buah gelas plastik. Diduga bekas minuman jenis yuak. Lalu ada tiga strip bekas bungkus obat batuk Seledryl,” ujar Kapolsek. Minggu, (14/06/2020).

Lanjut Kapolsek, rumah itu memang telah dicurigai masyarakat, sehingga ketika mendapati laporan tersebut langsung melakukan penggerebekan. Ternyata memang benar, sembilan anak muda itu sedang berkumpul di salah satu ruangan rumah tersebut sambil menenggak tuak.

“Dari hasil interogasi petugas kita, sembilan remaja itu mengakui minum-minum tuak dicampur obat batuk Seledryl di tempat tersebut. Selanjutnya mereka semua maupun barang bukti diamankan di Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dilokasi itu juga Polisi mengamankan empat jaket bertuliskan salah satu kelompok geng motor.

Mereka yang diamankan adalah

  • YFN (27), warga Argasari, Cihideung,
  • AB (28), warga Bantasari, Bungursari.
  • MA (23), warga Emangsari, Tawang.
  • ATD pemilik rumah.
  • DI (24), warga Bantasari, Bungursari.
  • SP (21), warga Panglayungan, Cipedes.
  • LK (22), warga Cilembang, Cihideung.
  • STW (20), warga Argasari, Cihideung.
  • NP (17), warga Argasari, Cihideung.

“Ini untuk meminimalisir gangguan kamtibmas, terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cihideung. Selain itu antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” tukasnya. (Aa Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan