Sekjen ATR BPN: Revisi PP 20-2021 Harus Dipercepat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Langkah ini dianggap strategis untuk mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pertanahan yang berbasis hukum kuat dan implementatif.

“Revisi ini sangat penting karena kita membutuhkan dasar hukum yang kokoh dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di kantor Kementerian ATR/BPN. Jumat, (16/5/2025).

Pudjji menambahkan bahwa regulasi yang bertumpu pada asas hukum yang lemah justru berisiko menimbulkan masalah baru di lapangan, terutama bagi para pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya sehingga tidak berdampak kepada kita semua di kemudian hari dan teman-teman pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Sebagai mantan anggota Kepolisian, Pudji mengaku paham betul bagaimana persoalan hukum bisa muncul akibat tumpang tindihnya peraturan atau penyusunan regulasi yang tidak mengikuti struktur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyusunan aturan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Banyak persoalan hukum yang timbul karena regulasi melompati struktur hukum yang berlaku. Maka dari itu, kehati-hatian dalam proses penyusunan menjadi keharusan mutlak,” tegasnya.

Selain sebagai landasan kebijakan pertanahan ke depan, revisi PP ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi persoalan serius, yakni keberadaan mafia tanah yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat dan investor.

Masih menurut Pudji, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberi arahan tegas agar proses revisi ini dipercepat demi memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekhawatiran hukum.

“Atas perintah dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN, maka kita bersama-sama menyamakan persepsi guna percepatan revisi PP 20/2021, supaya seluruhnya yang nanti jadi eksekutor di lapangan bisa melaksanakan dengan nyaman, tenang, dan dilindungi oleh aturan,” kata Pudji.

Pudji juga menekankan pentingnya kerja sama antarunit dan lembaga agar revisi ini benar-benar mencerminkan kepentingan hukum nasional serta memberi jaminan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, keberhasilan implementasi aturan sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan.

“Untuk itu, sekali lagi saya mohon samakan persepsi kita. Biasanya kalau penyelesaian masalah ini yang sulit adalah menyamakan persepsi,” katanya.

Namun Pudji optimistis, dengan niat baik dan semangat untuk membangun bangsa, proses penyusunan revisi ini dapat diselesaikan dengan hasil yang solid dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Niat kita niat baik untuk negara dan bangsa dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: SMPN 1 Cisaga Dikecualikan dari Turnamen Voli

Rapat penyusunan revisi PP ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan regulasi pertanahan juga mengikuti kegiatan ini secara daring.

Revisi PP 20/2021 menjadi krusial dalam menyelaraskan kebijakan pertanahan nasional dengan visi besar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah berharap agenda reforma agraria dan penataan kembali kawasan terlantar dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berdampak nyata bagi kemakmuran rakyat. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan