Sekolah Dilarang Jual Buku dan Seragam
infopriangan.com, BERITA GARUT. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menjual pakaian seragam harian (PSH) maupun buku pelajaran kepada siswa. Larangan ini diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah kewenangan Disdik Garut, baik sekolah negeri maupun swasta.
Satuan pendidikan yang dimaksud meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta lembaga pendidikan kesetaraan lainnya. Disdik Garut menyatakan bahwa praktik jual beli yang dilakukan sekolah tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membebani orang tua secara ekonomi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, menyampaikan bahwa larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan pada 16 April 2025. Dalam surat tersebut, seluruh sekolah dilarang menjual seragam harian, seragam olahraga, buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun buku penunjang lainnya.
“Sekolah tidak boleh menjual atau memaksakan pembelian seragam dan buku dalam bentuk apapun. Itu adalah hak dan kewajiban orang tua, bukan kewenangan pihak sekolah,” ujar Ade Manadin saat diwawancarai wartawan di Garut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut juga melarang guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan untuk mengarahkan atau mengoordinir pembelian seragam dan buku kepada pihak manapun, termasuk koperasi sekolah. Menurutnya, segala bentuk intervensi sekolah terhadap pembelian perlengkapan siswa berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membuka peluang praktik komersialisasi pendidikan.
“Kami tidak ingin sekolah menjadi pasar. Fokus sekolah adalah mendidik, bukan berdagang,” tambahnya.
Ade juga mengingatkan bahwa praktik jual beli seragam dan buku oleh pihak sekolah sudah lama menjadi keluhan publik. Orang tua kerap merasa terbebani karena harus membeli barang dengan harga lebih mahal dibandingkan jika membeli secara mandiri. Selain itu, tidak sedikit orang tua yang merasa terpaksa membeli karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda jika tidak mengikuti arahan sekolah.
“Ini soal keadilan dan kenyamanan. Kami ingin meringankan beban orang tua, bukan menambahnya,” ujar Ade.
Sebagai bentuk pengawasan, Disdik Garut membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan sekolah yang masih melakukan praktik jual beli yang dilarang tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas satuan pendidikan yang membandel.
“Siapapun boleh melaporkan kepada kami. Jangan takut. Kami akan tindak tegas jika ada sekolah yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Disdik Garut mengimbau seluruh kepala sekolah dan guru untuk menaati aturan ini demi menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan siswa dan orang tua. Dalam konteks otonomi sekolah, pihaknya tetap mendorong kreativitas dan inovasi, namun tidak dalam bentuk kegiatan yang membebani secara ekonomi.
“Jangan sampai sekolah kehilangan kepercayaan publik karena ulah segelintir oknum,” katanya menutup pernyataan.
BACA JUGA: Caketra, Kue Tradisional yang Bangkitkan Ekonomi
Surat edaran larangan jual beli PSH dan buku ini mendapat respons positif dari banyak orang tua. Mereka mengaku lega karena tidak lagi harus mengikuti harga-harga yang ditentukan sekolah. Beberapa wali murid bahkan menyampaikan apresiasi kepada Disdik Garut atas sikap tegas yang diambil.
“Semoga benar-benar diawasi pelaksanaannya di lapangan. Jangan cuma kuat di atas kertas,” kata seorang wali murid di Kecamatan Tarogong Kidul.
Dengan terbitnya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik komersialisasi terselubung di lingkungan sekolah. Pendidikan semestinya menjadi ruang pembelajaran yang bersih, bebas tekanan, dan berpihak kepada peserta didik serta keluarganya. (Liklik/infopriangan.com)

