Sekolah Diintimidasi, PGRI Ciamis Siap Tempuh Jalur Hukum
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus dugaan intimidasi terhadap Kepala SDN 2 Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat berinisial Y dan mengaku sebagai jurnalis, kini berbuntut panjang. Peristiwa tersebut bukan hanya membuat resah tenaga pendidik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis terhadap murid-murid di sekolah.
Kepala SDN 2 Sukanagara, Irmawati, melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Rajadesa, Jatinagara, Sukarno, menyampaikan bahwa dirinya merasa ketakutan akibat tindakan Y. Menurutnya, intimidasi itu bukan hanya melukai perasaan pribadi, melainkan juga mengganggu proses pembelajaran.

“Irmawati mengaku tertekan. Apa yang dilakukan oknum itu telah berdampak pada kenyamanan belajar anak-anak di sekolah,” ungkap Sukarno. Rabu, (24/09/2025).
Situasi ini memantik perhatian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Ketua PGRI Rajadesa, Dadi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menilai, intimidasi terhadap seorang kepala sekolah adalah tindakan yang merugikan dunia pendidikan dan menciptakan ketakutan di kalangan tenaga pendidik.
“Perbuatan ini bukan hanya melukai hati seorang kepala sekolah, tapi juga merusak psikologis murid. Kami akan menempuh jalur hukum demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak menimpa guru atau kepala sekolah lain,” tegas Dadi.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana Noor. Ia menegaskan bahwa organisasi profesi guru tersebut berdiri di garda depan untuk memberikan perlindungan penuh kepada anggotanya. Menurut Edi, dunia pendidikan tidak boleh diganggu dengan intimidasi yang dapat menciptakan ketakutan di lingkungan sekolah.
“PGRI Kabupaten Ciamis berkomitmen membela anggota kami. Tidak boleh ada yang merasa sendirian ketika menghadapi tekanan semacam ini. Dunia pendidikan harus steril dari tindakan intimidasi,” ujar Edi.
Selain PGRI, sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Ciamis juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa tindakan Y tidak bisa dianggap sebagai representasi kerja jurnalistik. Seorang jurnalis, menurut mereka, harus bekerja berdasarkan etika dan kode etik pers, bukan dengan cara-cara intimidasi.
“Kalau benar ada yang mengaku jurnalis lalu melakukan intimidasi, jelas itu bukan kerja pers. Itu mencoreng nama baik profesi. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya secara serius,” kata salah seorang perwakilan organisasi wartawan di Ciamis.

BACA JUGA: Doa Bersama Hari Tani Nasional 2025 di Kabupaten Ciamis
Pernyataan keras juga muncul dari Poros Indor Ciamis Prima. Prima menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah harus diperkuat. Dunia pendidikan, kata Prima, tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara-cara menekan tenaga pendidik.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan guru. Kalau ada oknum yang merusak suasana itu, maka tindakan tegas sangat diperlukan,” ungkap Prima.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikawal. PGRI memastikan langkah hukum akan diambil, sementara organisasi wartawan menegaskan tidak akan membiarkan profesi jurnalis dijadikan tameng untuk perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian juga diminta segera turun tangan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan. (Redaksi)

