Selain Zakat, Ada Tiga Sumber Pemasukan Negara
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Sedekah adalah ibadah yang dianjurkan. Adapun zakat, adalah kewajiban baik atas diri maupun harta. Di bulan Ramadhan yang mulia ini, dimana pahala dilipat gandakan, setiap muslim hendaknya bersegera untuk melakukan amal kebaikan ini.
Ditengah angka kemiskinan yang tinggi saat ini, zakat dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu mereka, atau bahkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan di negeri ini.
Potensi zakat di Jawa Barat sebesar 30 Triliun. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan mudah-mudahan dalam waktu jangka pendek dapat tercapai Rp. 1,6 Triliun, sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan ekstrem saat ini.
Jawa Barat termasuk mengalami kemiskinan ekstrem tertinggi di Indonesia. Jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya lima Kabupaten (Cianjur, Bandung, Karawang, Kuningan dan Indramayu). Maka tahun ini terdapat tambahan 12 Kabupaten/Kota sehingga total 17 Kabupaten/Kota dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai “Suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi”.
Tidak bisa dipungkiri, penyebab kemiskinan adalah akibat penerapan sistem kapitalistik saat ini. Dimana distribusi kekayaan tidak merata, meniscayakan orang-orang kaya semakin kaya, dan orang-orang miskin tetap miskin bahkan semakin meningkat jumlahnya.
Dalam sistem saat ini, membuka peluang sebesar-besarnya bagi individu/swasta bahkan asing dalam memiliki aset-aset kekayaan alam bahkan yang vital sekalipun, yang menyebabkan akses menikmati kekayaan terbuka lebar bagi golongan kaya, dan mempersulit mereka yang miskin.
Sehingga, mengatasi kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya mengandalkan kepada zakat.
Jika kemiskinan ekstrem bisa dihilangkan, namun sistem kapitalisme menyisakan merebaknya kemiskinan di kalangan masyarakat.
Menilik kepada Islam, keuangan negara akan mampu mengeluarkan rakyat dari kemiskinan. Hal ini karena, sumber pemasukan mengikuti apa yang digariskan Sang Ilahi.
Terdapat tiga pos pemasukan keuangan negara. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain.
Kedua, sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dan lain sebagainya.
Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur, dan sebagainya.
Dengan ketiga sumber pemasukan ini, kas negara akan gemuk, sehingga angka kemiskinan bukan hanya akan ditekan, namun juga dientaskan.
Tercatat dalam sejarah, pada saat Islam diterapkan, pada masa khilafah Umar bin Abdul Aziz misalnya, terjadi kesulitan untuk mendistribusikan zakat, diakibatkan tidak ditemukan satu orang rakyat miskin, luar biasa.
Perkara ini terkait peran negara yang amanah menjalankan syarat Islam. Sehingga peran sebagai raa’in (pengelola urusan masyarakat) dapat ditunaikan.
Nabi SAW bersabda:
“Imam (kepala negara) adalah raa’in, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya”. (Siti Susanti, S.Pd./IP)

