Seorang Kakek Nekad Habisi Nyawa Cucu Tirinya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang kakek berisial M (71) Warga Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Polisi. Kakek itu merupakan warga Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecmatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kakek itu ditangkap Polisi karena diduga membunuh cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun dengan cara sadis.

Berdasarkan keterangan yang di himpun infopriangan.com, korban berinisial PA (13). Korban juga merupakan siswi di SMPN satu atap Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Korban juga ditemukan bersimpah darah di rumah neneknya pada Rabu 30 November 2022 Lalu.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto menjelaskan, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 30 November 2022, hari Rabu lalu di Kampung Beor, Desa Cipicung, ,Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Pembunuhan terungkap berdasarkan oleh TKP sekitar pukul 12.00 sampai 14.00 dan diketemukan pada pukul 17.00,” kata AKBP Suhardi Hery Hariyanto kepda wartawan dalam siaran Persnya di Mako Polres Tasikmalaya. Senin, (26/12/ 2022).

Kapolres juga menambahkan,pelaku tega membunuh korbannya yang merupakan cucunya sendiri karena sakit hati. Karena dituduh masuk rumah tanpa izin.

“Ya motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut.Untuk lebih lanjut kami masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut,” kata dia.

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman motif pembunuhan itu.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi. Kami juga mengumpulkan dan menyita barang bukti. Selain itu kami juga mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban,” terang dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini pelaku ditahan Mapolres Tasikmalaya.

BACA JUGA: Hampir Dua Bulan Risty Belum Ditemukan

“Ya untuk sementara tersangka kita amankan dan akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP. engan ancaman penjara paling lama 15 tahun Penjara,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya, Seorang siswi SMPN satu atap Culamega ditemukan tewas di rumahnya dengan bersimbah darah tubuh penuh luka. Rabu, 30 November 2022. (Aa Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan