Seorang Mahasiswa Peracik Miras Oplosan Ditangkap

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Dua orang warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia diduga usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sedangkan tiga orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial MF (24). Warga Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga menjadi peracik dan penjual minuman maut tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dua korban tewas diketahui berinisial MS dan AI. Sedangkan tiga orang lainnya AD, IM dan RV (dua laki-laki dan satu perempuan) masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Manonjaya dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Dua orang yang merupakan rekan pelaku meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lainnya alhamdulillah selamat dan kondisinya membaik. Mereka masih mendapatkan perawatan di RSUD dr Soekardjo,” terangnya. Selasa, (30/01/2023) sore.

Menurutnya, korban MS meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD dr Soekardjo Minggu 26 Januari 2023 pukul 21.00 WIB. Sementara korban AI meninggal dunia kemarin Senin, 30 Januari 2023 pukul 14.00 WIB saat mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya.

“Kedua korban yang meninggal sudah dimakamkan di pemakaman umum tidak jauh dari kediaman para korban,” ujarnya.

Kapores menambahkan, Miras oplosan itu diracik seorang mahasiswa tingkat akhir jurusan teknik sipil berinisial MF (24) yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dia meracik miras oplosan itu belajar dari internet dan sempat menenggaknya bersama lima teman-temannya di sebuah kosan di Manonjaya. Miras oplosan itu dibuat dari Etanol dengan kadar alkohol 96 persen.

“Kejadiannya Sabtu 28 Januari 2023 malam sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka MF meracik miras oplosan dan meminumnya bersama lima teman- temannya,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapores menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, miras tersebut diracik menggunakan Etanol serta dicampur minuman berenergi, obat batuk dan minuman ringan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku membeli Etanol secara online Rp. 83.000 per liter. Sedangkan minuman berenergi, obat batuk dan minuman ringan disediakan rekan pelaku,” ujarnya.

Kemudian, mereka berkumpul di sebuah kosan dan pelaku meraciknya, lalu meminumnya bersama lima rekannya. Minggu pagi seorang korban mulai mengalami sakit perut dan muntah-muntah.

“Pelaku mengaku kepada rekan-rekannya sudah lama bisa membuat miras oplosan. Sejak 2015 lalu dan baru kali ini ada yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan hasil racikannya,” ungkapnya.

Guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut hingga saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Karena dikenakan dua pasal yaitu Pasal 204 Ayat 1 dan Pasal 204 Ayat 2, Undang-Undang Kesehatan.

“Karena menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan menyebabkan kematian,” terangnya.

BACA JUGA: Warga Bandung Sumringah Dapatkan Beras Gratis

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan menuturkan, setelah dioplos, pelaku menjualnya kepada rekan-rekannya minuman tersebut Rp. 170.000.

“Miras oplosan itu dimasukkan ke botol bekas minuman ringan dan diminum pelaku sedikit serta rekan-rekannya. Modusnya pelaku mencari keuntungan. Modal pelaku hanya membeli etanol dan dapat keuntungan dari mengoplosnya,” pungkasnya. (AA Fauzi/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan