Seorang Pemuda Nekat Bacok Temannya Sendiri

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat membacok temannya sendiri, diduga pelaku tersinggung atas nyanyian korban.

Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, tepatnya di Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada hari kamis lalu. https://humas.polri.go.id/

Pelaku tersinggung, lantaran mempunyai utang Rp. 50 ribu, lewat sindiran nyanyian dengan lirik manis dibibir itu pelaku nekad menganiaya korban yang juga temannya sendiri.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku penganiayaan bernisial AH berusia 26 tahun di Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis 01 September 2022 lalu.

Pelaku melakukan aksi penganiayaan karena tersinggung, atas nyanyian korban sekaligus temannya sendiri, berinisal AF berusia 25 tahun. Saat itu pelaku membacok korban, dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Kasat Reskrim Tolres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, sebelum kejadian, pelaku sedang ngeliwet atau makan-makan, sambil minum minuman keras bersama korban.

“Kemudian korban bernyanyi dengan keras, didepan pelaku dengan lirik berbunyi manis dibibir, karena antara pelaku dan korban, ada permasalahan hutang piutang 50 ribu rupiah,” kata AKP Dian Pornomo. Kamis, (08/09/2022) siang.

Dian menjelaskan, atas nyanyian tersebut, korban dibawa pelaku ke rumahnya, dengan alasan mengambil ikan. Lalu setibanya di rumah tersangka, tanpa basa basi korban langsung dibacok oleh pelaku beberapa kali.

“Dimana akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, dibagian lengan kiri dan kanan, kemudian bagian kepala, punggung hingga dibagian kaki kanan korban,” terang AKP Dian Pornomo.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tasikmalaya Satu Orang Tewas

Dian menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu senjata tajam jenis golok, serta beberapa pakaian tersangka, hingga pakaian korban.

“Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan