Sepuluh Remaja Diberi Sanksi Push Up
infopriangan.com, BERITA TASIKMLAYA. Sepuluh remaja tanggung di Kota Tasikmalaya diberi sanksi push up. Senin, (29/03/2021) dini hari. Mereka di beri sanksi karena nongkrong sambil minum minuman keras jenis tuak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selin lakukan pesta miras mereka Juga melanggar protokol kesehatan (prokes) tanpa menggunakan masker serta berkerumun di luar jam malam.
Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rokhaman membenarkan bahwa sepuluh anak muda itu kedapatan melanggar prokes dan sedang pesta miras di pinggr Jalan Siliwangi.
“Ya memang benar, mereka kita beri hukuman push up karena berkerumun, tidak pakai masker serta sedang pesta miras,” katanya kepada wartawan.
Nandang juga menambahkan, mereka kedapatan pihaknya saat Polisi ketika melakukan operasi rutin ke sejumlah titik untuk mengantisipasi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 dan kejahatan jalanan.
Lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan patroli ke Jalan Laswi, Cikalang, Siliwangi, Sutsen, Ahmad Yani, Padasuka, Letkol komir kartaman, Stasiun, Tentara pelajar dan RSU.
“Sasaran kita di patroli itu utamanya adalah tempat rawan curat, curanmor, curas dan gangguan kambtibmas lainya,” tambahnya.
Jelas dia, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkerumun agar mematuhi Prokes dan agar segera membubarkan diri sesuai surat edaran Wali Kota guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
“Dan akhirnya kita membubarkan kelompok pemuda yang sedang nongkrong. Setelah didata dipersilahkan pulang ke rumahnya masing-masing dengan dijemput orang tuanya,” pungkas Kapolsek. (Aa Fauzy/IP)