Sertifikasi Alat Pengujian UTTP DKUKMP

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum dalam kegiatan perdagangan. Serta memberikan manfaat kemanusiaan, lingkungan hidup dan ekonomi bagi kepentingan umum.

Jaminan kepastian hukum terhadap kebenaran pengukuran diperlukan untuk membangun daya saing daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar RI Tahun 1945.

Sejalan dengan pemikiran diatas, maka Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tera dan Tera Ulang. Perda tersebut dimaksudkan guna memberikan dasar pengaturan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam urusan perdagangan berupa standarisasi dan perlindungan konsumen di bidang metrologi legal.

Guna memastikan pelaksanaan metrologi berupa Tera dan Tera Ulang sebagaimana diatur melalui Perda Kabupaten Ciamis, maka DKUKMP melaksanakan sertifikasi alat pengujian UTTP pada tanggal 11-13 November 2021 di Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta.

Melalui kegiatan sertifikasi peralatan pengujian UTTP tersebut, DKUKMP Kabupaten Ciamis telah memenuhi standar peralatan pengujian yang tersertifikasi guna pelaksanaan Tera dan Tera Ulang berjalan sesuai standar yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan