Sertifikat Warga Situmandala Tidak Sesuai SPPT

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Akibat adanya perbedaan perhitungan antara luas tanah dan bangunan yang tertera dalam SPPT dengan sertifikat miliki Carwi. Dalam, program pemerintah yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Dirinya, merasa janggal dengan apa yang ada dalam SPPT dimana, terhitung luas tanah yang dimilikinya tertulis 698 meter. Namun, dalam sertifikat yang Ia terima tertulis menjadi 370 meter. Artinya, hitungan luas tanah berkurang sebanyak 328 meter. Rabu, (16/12/20).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Saya selalu bayar SPPT dari tahun ke tahun sebanyak luas yang tertera, tetapi sekarang berbeda luas dan anehnya lagi, hanya milik saya yang berkurang sebanyak itu. kalau bisa dilakukan pengukuran ulang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.

Lanjutnya Carwi mengatakan, kalau setelah di ukur ulang jumlah luas tanah seperti yang tertera di sertifikat, dirinya akan menerima dengan lapang dada.

“Saya berharap pejabat berwenang yang mengurus SPPT PBB segera memperbaikinya. Karena, bisa jadi nantinya banyak data SPPT PBB di Kabupaten Ciamis yang salah. Sehingga, tidak terjadi seperti yang saya alami,” terangnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis, Mahfud, mengklaim jika pihak BPN Kabupaten Ciamis, telah melaksanakan pengukuran sesuai standar yang biasa dilakukan. SPPT itu, bukan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti pajak, siapa pemilik bukti pajak yang harus bertanggung jawab membayar.

“Maka jika berbicara luas, bukan berdasarkan SPPT tetapi perhitungan yang harus ditunjukkan oleh pemilik, ketika dilakukan pengukuran sesuai hukum batasannya, ini loh milik saya,” jelas Mahfud.

Terkait perhitungan SPPT diungkapkan Mahfud, itu adalah ranahnya Pemerintah Daerah, namun terkait sertifikat pihak BPN lah yang bertanggung jawab. Jadi, berbeda kewenangan antara SPPT dan sertifikat, kalau SPPT jelas oleh pemerintah daerah, sedangkan sertifikat adalah pihaknya.

“Kami bisa menentukan luas, berdasarkan pengukuran batas-batas yang ditunjukan oleh pemilik. Sekarang, tinggal dipastikan saja oleh pemilik lahan, batasan-batasan mana saja yang ia miliki, sesuai tidak dengan perhitungan,” terangnya.

Apabila mau dilakukan peninjauan atau pengukuran ulang, BPN Ciamis siap untuk melaksanakannya, asalkan ada surat pengajuan permohonan, dengan melengkapi berkas-berkas, seperti fotocopy KTP dan sertifikat untuk diserahkan ke kantor BPN Ciamis.

“Ada biayanya (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebetulnya, ini adalah harapan saya, masyarakat proaktif dalam program sertifikasi ini. Rencana tahun 2021, juga akan ada program sertifikasi sebanyak 120 ribuan terbagi 49 Desa. Saya harap, masyarakat bisa ikut serta dan proaktif dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Poy Setiawan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan