Sertipikat Tanah: Dokumen Penting Hak Kepemilikan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL.  Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah di mata hukum. Dokumen ini tidak hanya memiliki nilai hukum tetapi juga nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, setiap pemilik sertipikat tanah wajib menjaga dokumen ini dengan baik. Namun, tidak jarang terjadi kasus kehilangan sertipikat akibat kelalaian, bencana alam, atau bahkan pencurian. Jika hal ini terjadi, pemilik tanah harus segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa masyarakat perlu melalui beberapa tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. “Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, kemudian melakukan pengumuman selama satu bulan. Setelah itu, jika tidak ada keberatan dari pihak mana pun, barulah proses pembuatan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan,” jelas Harison dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).

Persyaratan Pengurusan Sertipikat Hilang

Harison menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pemilik tanah untuk mengurus sertipikat yang hilang. Dokumen tersebut antara lain:

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

3. Fotokopi identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (untuk badan hukum).

5. Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).

6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemilik sertipikat atau pihak yang menghilangkan.

7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Harison mengatakan bahwa pengumuman kehilangan sertipikat harus dilakukan melalui media massa atau media resmi lainnya selama satu bulan penuh. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, proses pembuatan sertipikat baru akan dilanjutkan.

“Penerbitan sertipikat pengganti membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja. Sertipikat baru akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan,” ujar Harison.

Buku Tanah dan Sertipikat Tanah

Lebih lanjut, Harison menjelaskan perbedaan antara Buku Tanah dan Sertipikat Tanah. Buku Tanah adalah dokumen resmi yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dan berisi data kepemilikan yang sama dengan sertipikat tanah. Sedangkan sertipikat tanah adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Data antara Buku Tanah dan sertipikat tanah saling terkait. Sertipikat tanah adalah duplikat sah dari Buku Tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Transformasi Digital Sertipikat Tanah

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan transformasi digital terhadap sertipikat tanah. Masyarakat kini memiliki opsi untuk mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini memiliki keunggulan dari segi keamanan karena datanya tersimpan dalam sistem digital yang terintegrasi.

Harison menambahkan bahwa data sertipikat kini dapat diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Data sertipikat bisa diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika sertipikat fisik rusak atau hilang akibat bencana alam. Semua data sudah tersimpan aman di dalam database kami,” tegasnya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait tanah mereka secara cepat dan transparan.

Proses yang Mudah dan Transparan

Pengurusan sertipikat tanah yang hilang sejatinya tidaklah rumit jika pemilik mengikuti prosedur yang ditetapkan. Harison pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak resmi dalam mengurus sertipikat. “Masyarakat bisa mengurus sendiri sertipikat yang hilang langsung di Kantor Pertanahan. Ini adalah hak setiap warga negara dan prosesnya sudah dibuat transparan,” tutup Harison.

BACA JUGA: Menteri Apresiasi Program Galendo di Lapas Ciamis

Dengan adanya prosedur yang jelas dan dukungan teknologi digital, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah dan memahami langkah yang harus diambil jika sertipikat tanah hilang. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan terdekat. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan