Sertipikat Tanah Dongkrak Ekonomi Warga Nunuk Baru

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Warga Desa Nunuk Baru di Kabupaten Majalengka kini merasakan langsung manfaat dari kepemilikan sertipikat tanah. Bagi mereka, sertipikat bukan hanya simbol kepastian hukum atas lahan, tetapi juga menjadi titik awal kebangkitan ekonomi masyarakat. Setelah lahan mereka resmi bersertipikat melalui program Reforma Agraria, warga membentuk Pondok Domba Reforma Agraria, sebuah usaha ternak yang tumbuh berkat pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria.

Pengelola Pondok Domba, Karjoyo (52), mengungkapkan bahwa usaha tersebut mulai dijalankan sejak awal tahun 2025, bertepatan dengan keluarnya sertipikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah. Di awal kami hanya punya 10 ekor, sekarang jumlahnya sudah lebih dari 20 ekor,” ujarnya sambil tersenyum.

Karjoyo menuturkan, sistem usaha yang dijalankan cukup sederhana namun efektif. Domba yang diternakkan dijual kepada Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung bobotnya. Dengan cara itu, masyarakat memiliki kepastian pasar yang menjamin keberlanjutan usaha.

“Kami merasa lebih tenang sekarang. Ada jaminan lahan, ada kepastian usaha, dan ada pasar yang menyerap hasil ternak,” katanya.

Karjoyo menilai, program Kampung Reforma Agraria menjadi terobosan penting karena tidak hanya memberikan sertipikat tanah, tetapi juga pendampingan usaha produktif.

“Alhamdulillah, masyarakat bahagia. Kami memang suka beternak, dan setelah setahun berjalan, hasilnya sudah terlihat nyata,” tambahnya.

Desa Nunuk Baru sendiri terletak di kawasan perbukitan yang sebelumnya termasuk dalam wilayah hutan. Melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dilakukan proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Redistribusi Tanah pada November 2024, dan warga resmi menerima sertipikat tanah di awal tahun 2025.

BACA JUGA: Neglasari Lantik Pengurus LKD 2025 Dorong Partisipasi

Salah satu warga, Ahdi (56), juga merasakan perubahan besar setelah program ini berjalan. Ia sebelumnya hanya mengandalkan hasil tani dari jagung, padi, dan cabai. Kini, setelah ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, pendapatannya meningkat.

“Sekarang penghasilan saya bertambah. Dari bertani saja kadang tidak menentu, tapi dari ternak ini bisa lebih stabil,” ujarnya.

Ahdi menambahkan, banyak warga lain yang ikut menitipkan ternak mereka di Pondok Domba untuk dirawat dan dijual bersama. “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka yang telah membantu kami. Harapannya, pemerintah bisa menambah bantuan ternak agar usaha ini terus berkembang,” katanya penuh harap.

Program Reforma Agraria di Desa Nunuk Baru menjadi bukti nyata bahwa kepastian hukum atas tanah dapat menjadi fondasi kuat untuk membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan. (Nyimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan