Sertipikat Wakaf Pesantren Dalwa Diserahkan Menteri

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Setelah lebih dari tiga dekade berdiri, Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan akhirnya mendapatkan sertipikat tanah wakaf berbentuk elektronik. Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (14/03/2025).

Pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, Al Habib Segaf Baharun, menyampaikan apresiasi atas kemudahan dan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan bahwa sertipikat ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

“Konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diantisipasi sejak awal. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, tanah wakaf kami menjadi lebih aman dan terjamin,” ujarnya.

Ia berharap pesantren dan yayasan lain mengikuti langkah ini agar aset wakaf mereka memiliki kepastian hukum yang jelas.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Program ini dijalankan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan tanah wakaf memiliki perlindungan hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf telah didaftarkan, termasuk 8.201 bidang tanah rumah ibadah yang masuk dalam proses sertipikasi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas pemerintah untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset wakaf.

“Banyak kasus tanah wakaf yang diperebutkan karena tidak memiliki sertipikat. Kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa proses sertipikasi dipermudah agar lebih banyak pesantren dan rumah ibadah segera memiliki sertipikat.

Selain di Pondok Pesantren Dalwa, Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf elektronik di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Sertipikat ini diberikan kepada pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, dan masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.

BACA JUGA: Santri Berperan Besar dalam Kepemimpinan

Ia menegaskan bahwa tanah wakaf harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan tidak boleh menjadi objek sengketa di kemudian hari.

“Sertipikasi ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan agar tanah wakaf tetap terjaga sesuai niat pewakafnya,” ujar Nusron.

Dengan percepatan ini, pemerintah berharap semakin banyak pondok pesantren dan rumah ibadah yang mengurus sertipikat tanah wakaf mereka, sehingga aset wakaf tetap aman dan bermanfaat untuk generasi mendatang. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan