SIAGA 8 Menunggu Langkah DPRD Garut
infopriangan.com, BERITA GARUT. Simpul Advokasi Garut dari 8 Organisasi Non Pemerintah (SlAGA 8), mempertanyakan langkah DPRD Kabupaten Garut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Bahkan menurut koordinator SIAGA 8 dan juru bicara, Hasanudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan.
Menurut Hasanudin, sesuai Pasal 76-84 Peraturan DPRD Kabupaten Garut, Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
“Seharusnya DPRD menggunakan hak istimewanya untuk menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Kamis, (12/01/2022).
Sebelumnya SIAGA 8 sudah menyampaikan pengaduan secara tertulis ke DPRD Kabupaten Garut, yaitu melalui Fraksi PKS dan Gerindra tanggal 13 Desember 2021.
Namun menurut Hasanudin, pengaduan masyarakat yang sudah diterima oleh Fraksi PKS dan Gerindra tentang ketidakpatutan dan ketidakpatuhan yang melibatkan Bupati Garut Rudy Gunawan, kurang ditanggapi.
Padahal menurut Hasanudin, ada dua kegiatan Bupati bersama jajaran RSUD Dr Slamet di Lombok dan Bali. Dua kegiatan tersebut dianggap Hasanudin sungguh menyakiti masyarakat Garut yang saat itu tengah menghadapi musibah banjir.
Hassanudin juga menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan permohonan tertulis melalui surat No. 001/Januari/2022, yang ditujukkan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi Fraksi di DPRD Kabupaten Garut.
Pada tanggal 3 Januari 2022 SIAGA 8 juga melayangkan pengaduan tertulis, tentang permohonan pelaksanaan Pengawasan DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundangan Undangan atas kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tanggal 27 Maret 2020. (Yayat R/IP)

