Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan CPNS

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan penipuan CPNS dengan terdakwa MSP. Sidang yang diketuai oleh Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH., Kamis (12/08/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut, salah satu keluarga terdakwa hadir dan mengikuti persidangan, dengan itikad sesuai apa yang dituangkan dalam tulisan. Bahwasannya keluarga pelaku akan mengembalikan uang sebagian kepada korban SK, sehingga laporan tersebut dicatat oleh Pengadilan Negeri Ciamis.

Dalam persidangan, terdakwa MSP mengakui kesalahannya yang telah menjanjikan korban diluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020. Namun korban harus menyetorkan uang dengan dicicil hingga mencapai Rp. 295 juta.

“Saya khilaf pak, perbuatan tersebut saya lakukan sendiri, untuk memenuhi kehidupan saya,” ucap MSP dalam video meeting.

Keluarga pelaku telah menawarkan uang pengembalian sebesar Rp. 50 juta, namun korban SK yang tidak hadir dipersidangan, dijelaskan JPU dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan jika korban tidak mau menerima uang tersebut.

“Sudah dikomunikasikan kepada keluarga, namun pihak keluarga tidak menerima, karena ingin utuh,” jelas Fitri.

Korban SK menuturkan, jika uang yang akan diterimanya tidak sebanding dengan uang yang sudah ia keluarkan. Karena korban SK meminjam uang pada yang lain dan harus segera dibayarkan.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Usulkan 9 Raperda

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan sidang putusan terhadap terdakwa MSP. Korban SK berharap, Majelis Hakim memberikan hukum yang seadil-adilnya dan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Pelepasan Satwa Liar oleh Bupati Ciamis

“Jika masih tidak puas dengan putusan yang telah ditetapkan, saya akan melakukan banding,” pungkasnya. (Aber/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan