Sikapi Audensi Juru Parkir Ini Kata UPTD Perparkiran
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pasca adanya audensi yang dilakukan oleh Karang Taruna Desa Cibadak serta juru parkir Pasar Banjarsari, Kepala UPTD Perparkiran memberikan tanggapannya.
Menurut Kepala UPTD Perparkiran Ciamis, Dedi Iswadi, pihaknya menanggapi santai atas adanya aksi protes yang dilakukan juru parkir (Jukir) tersebut.
“Sebenarnya hal itu sudah biasa, dan perlu diketahui hasil uji petik ini sudah valid. Bahkan kami juga memiliki berita acara tertulis berupa kesepakatan antara jukir dan petugas,” jelasnya.
Sebelum diadakan uji petik, jukir tersebut hanya perlu menyetor sebesar Rp. 12.000. Namun setelah ada uji petik dan mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 6 tentang bagi hasil 50:50. Maka setoran dinaikan sesuai pendapatan jukir tersebut.
“Karena pendapatan jukir atas nama Dedi itu rata-rata perhari mencapai 170 ribu, maka dia harus menyetor sebesar Rp. 93.500. Dia merasa keberatan maka kami memberikan kebijakan menjadi 53.000, dan yang bersangkutan sudah sepakat,” ungkapnya.
Lanjut Dedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah cukup bijaksana menerapkan aturan bagi hasil. Sebagai salah satu contoh kasus yaitu juru parkir Dedi yang mengaku merasa keberatan.
“Jadi menurut kami, protes yang dia lakukan sangat tidak berdasar. Sebab jukir tersebut sudah menyepakati target baru sesuai dengan hasil uji petik. Bahkan setiap pendapatan jukir selama uji petik tiga hari itu bisa di lihat, kami memiliki catatannya,” jelasnya.
Kegiatan uji petik yang seharusnya berlangsung satu minggu di semua titik parkir, namun pihaknya hanya menjalankan tiga hari saja.
“Selama juru parkir libur tiga hari di masa itu, kami memberikan kompensasi kepada mereka,” tambahnya.
Dedi menambahkan, terkait pernyataan adanya tabungan sebesar Rp. 1.000, yang diungkapkan salah seorang jukir, itu sebenarnya merupakan salah persepsi.
“Sebenarnya itu bukan tabungan wajib, tapi hanya sekedar bentuk partisipasi dari mereka, jika nantinya ada salah seorang juru parkir yang sakit. Uang itu akan digunakan untuk sumbangan,” terangnya.
Dedi juga menduga adanya pergerakan yang dilakukan Karang Taruna serta Kepala Desa untuk membekingi jukir yang melaksanakan uji petik yang terang-terangan melarang jukir untuk tidak melakukan penyetoran.
“Namun perlu diketahui menghalangi PAD naik itu bisa di pidana, dan kami siap melaporkan tindakan ilegal mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono mengaku santai menanggapi tuduhan yang dilayangkan kepadanya terkait menjadi provokator dalam proses mediasi beberapa hari yang lalu.
“Loh jadi propokator gimana? Kapasitas saya dalam mediasi kemarin hanya menyediakan tempat saja. Perlu diketahui bukan saya yang mengundang karang taruna atau jukir, melainkan mereka yang datang ke saya,” jelasnya.
Lanjut Margo, karena dirinya merasa bingung karena tidak mengetahui regulasi terkait Dishub, maka pihaknya menelpon salah seorang petugas parkir untuk datang ke desa.
Margo juga menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan dengan ucapan Kepala UPTD yang menyebutkan dirinya serta Karang Taruna melarang jukir untuk tidak setor dalam kegiatan uji petik.
“Saya itu sebagai Kepala Desa, sebagai yang punya wilayah, karena kebetulan lokasi pasar itu ada di Cibadak, dan sebagian besar jukir itu warga saya, otomatis mereka mengadu. Kalau saya tidak menanggapi keluhan mereka, nanti saya juga yang salah,” pungkasnya. (Rizky/IP)

