SMPN 6 Ciamis: Larangan Motor Perlu Solusi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Mayoritas orang tua siswa SMP Negeri 6 Banjarsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, menyampaikan keberatan atas terbitnya surat edaran dari Bupati Ciamis yang melarang siswa sekolah menggunakan sepeda motor. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan siswa, terutama yang berasal dari daerah terpencil dan tidak memiliki akses transportasi umum.

Keluhan itu mencuat saat rapat orang tua siswa yang digelar pihak sekolah dalam rangka menyosialisasikan isi surat edaran, pada Rabu (23/4/2025).

Roni, salah satu orang tua siswa, menyatakan bahwa larangan tersebut menimbulkan dilema baru bagi banyak keluarga. Menurutnya, jarak tempuh dari rumah ke sekolah cukup jauh dan tidak terjangkau oleh angkutan umum. Mayoritas orang tua siswa pun bekerja sebagai petani yang berangkat ke kebun sejak subuh.

“Anak-anak kami biasa berangkat sekolah sendiri karena orang tuanya sudah berangkat kerja lebih pagi. Kalau tidak boleh pakai motor, bagaimana caranya mereka bisa sampai ke sekolah?” ujar Roni dengan nada heran.

Ia menambahkan, larangan ini seharusnya diimbangi dengan solusi konkret dari pemerintah daerah. Tanpa dukungan transportasi alternatif, kebijakan tersebut dinilai hanya menambah beban orang tua.

“Kalau memang dilarang bawa motor, ya harusnya pemerintah siapkan kendaraan antar jemput atau sediakan akses transportasi umum. Jangan hanya melarang tanpa solusi,” tegasnya.

Keluhan serupa juga diungkapkan orang tua lainnya yang merasa aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi geografis wilayah Banjaranyar. Sekolah yang berada di dataran tinggi membuat perjalanan ke sekolah tidak hanya jauh, tetapi juga cukup sulit dilalui, terlebih saat musim hujan.

Pihak sekolah sendiri tidak menampik bahwa kebijakan ini menuai respons negatif dari para orang tua. Kepala SMPN 6 Banjarsari, Hanwar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan dan melaksanakan isi surat edaran tersebut.

“Kami tidak punya wewenang untuk menolak kebijakan. Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap kenyataan di lapangan,” kata Hanwar.

Ia menyebutkan, pihak sekolah berusaha mencari jalan tengah, salah satunya dengan memberikan toleransi terhadap keterlambatan siswa yang mengalami kendala transportasi.

“Kami memaklumi jika ada siswa yang terlambat karena memang rumahnya jauh dan aksesnya sulit,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Hanwar menyarankan agar siswa bisa diantar jemput oleh orang tua atau menggunakan sepeda sebagai pengganti motor. Namun ia menyadari bahwa opsi tersebut belum tentu bisa diterapkan oleh semua keluarga, apalagi dengan keterbatasan ekonomi dan waktu.

Hanwar juga mengakui bahwa sekolah tidak memiliki kendaraan operasional yang bisa digunakan sebagai sarana antar jemput siswa. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak hanya menerapkan aturan, tetapi juga memberikan fasilitas pendukung.

“Kami ingin siswa tetap datang ke sekolah. Jangan sampai aturan ini malah membuat mereka berhenti sekolah karena kesulitan transportasi,” ucapnya.

Meski demikian, Hanwar menegaskan bahwa larangan tersebut pada dasarnya bertujuan baik, yakni untuk menjaga keselamatan siswa di jalan raya serta mencegah potensi keterlibatan dalam tindak kriminalitas.

“Keselamatan mereka adalah prioritas. Tapi dalam menerapkan aturan, kondisi sosial dan geografis juga harus diperhitungkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Galuh Open 2025 Siap Gaet Atlet Se-Indonesia

Pihak sekolah, lanjut Hanwar, akan memanggil orang tua jika diketahui ada siswa yang tetap nekat membawa kendaraan bermotor. Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.

“Larangan ini harus disikapi bijak. Tapi kami juga berharap, pemerintah tidak menutup mata atas kesulitan yang kami hadapi,” pungkasnya. (Revan, Rizky/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan