Soedrajat Soroti Tanggung Jawab Eksekutif dalam Kasus Tunjangan DPRD Banjar

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009–2018, Soedrajat, memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017–2021 yang saat ini masih dalam proses hukum.

Soedrajat menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, dirinya memberikan keterangan tambahan untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Ia juga menyebut ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tahap pertama yang menurutnya perlu diluruskan dan dipertegas.

“Keterangan saya pada prinsipnya menguatkan BAP sebelumnya, ditambah penjelasan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan,” katanya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Soedrajat menyoroti aspek kewenangan dalam penerbitan regulasi yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia berpandangan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) merupakan produk kebijakan eksekutif yang secara administratif ditandatangani dan disahkan oleh kepala daerah.

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, setiap produk hukum memiliki garis kewenangan yang jelas. Ia menilai tanggung jawab administratif seharusnya melekat pada pejabat yang memiliki otoritas formal dalam penerbitan kebijakan tersebut.

“Dalam konteks penerbitan Peraturan Wali Kota saat itu, kepala daerah yang memiliki kewenangan menandatangani dan mengesahkan perwal semestinya juga ikut bertanggung jawab sesuai kapasitas dan kewenangannya,” ujarnya.

Meski demikian, Soedrajat menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menentukan siapa yang bersalah atau bertanggung jawab secara hukum. Ia menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

“Kami tidak menetapkan siapa yang bersalah, itu ranah hakim. Namun secara administratif, kewenangan penerbitan perwal ada pada kepala daerah saat itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada 2017 DPRD telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam perda tersebut, kata dia, terdapat amanat agar perwal disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menilai harmonisasi antara perda dan perwal menjadi hal krusial agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa setiap regulasi daerah harus disusun dengan kehati-hatian dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Perda sudah menjadi payung hukumnya. Implementasinya melalui perwal tentu harus selaras agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Lebih jauh, Soedrajat menyatakan bahwa dirinya siap mematuhi apa pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku akan menghormati amar putusan, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran.

BACA JUGA: UPTD Metrologi Legal Kota Banjar Perketat Pengawasan SPBU Jelang Mudik

“Jika nanti dalam putusan ada perintah pengembalian, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Soedrajat berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan