Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Tera merupakan tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan ukuran yang digunakan dalam perdagangan, dengan tujuan memastikan akurasi setiap alat UTTP.
Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang telah dilakukan tera dan tera ulang diberikan tanda tera. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 – 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Bahkan, pelanggaran terhadap tera/tera ulang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 – 35 Undang-Undang tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Seiring ditetapkannya Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Retiribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang kepada para Kasi Perekonomian Kecamatan Se-Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 November 2021, bertempat di Hotel Budi Family Ciamis. Nara sumber dari Metrologi Legal Kota Tasikmalaya, Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, serta Kepolisian Resort Ciamis dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Diharapkan melalui sosialisasi tersebut akan terbentuk budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP, sehingga transaksi antara konsumen dan penjual dapat terlindungi. Lebih jauh, tera/tera ulang menjadi nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional, khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. (Redaksi)
