Sosialisasi Tanah Ulayat Perkuat Hak Adat di TTS
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (18/09/2025). Acara ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kementeriannya memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.
“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Deni juga menjelaskan bahwa kegiatan serupa digelar serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Pada hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” tutur Deni.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan hasil identifikasi awal mengenai kepemilikan tanah ulayat di Desa Boti, Kabupaten TTS. Berdasarkan data, masyarakat adat di wilayah tersebut memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Tahapan berikutnya, lanjutnya, akan dilakukan penunjukan batas oleh masyarakat dan pemerintah, dilanjutkan dengan pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang tanah. “Semua proses itu akan kami lanjutkan agar tanah ulayat benar-benar memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menilai langkah ini sangat penting bagi kelestarian adat dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Suku Boti dipilih sebagai salah satu target kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat karena komunitas ini masih eksis, tetap mempertahankan tradisi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku,” ucap Eduard. Ia juga mengingatkan masyarakat adat agar tetap memanfaatkan tanah sesuai hukum adat yang berlaku, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Tanah harus digunakan dengan bijak, alam harus dijaga, agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” tambahnya.
Sebagai simbol keberhasilan program pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lima sertipikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan langsung oleh Deni Santo bersama Bupati TTS. Kehadiran sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola aset tanahnya.
BACA JUGA: Jasa Raharja Sosialisasikan Safety Riding di Samsat
Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat dari Kanwil BPN Provinsi NTT, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan masyarakat adat. Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.
Melalui program ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional yang transparan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat adat. Upaya ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal. (Redaksi)

