Sosialisasi Terkait Larangan Knalpot Bising
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Lalu Lintas Polda Jabar, melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising/brong pada kendaraan bermotor, Selasa, (15/02/2022).
Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar, melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising/brong pada kendaraan bermotor, Selasa, (15/02/2022).Sosialisasi yang digelar di kawasan Panyingkiran, Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Bara ini, dibawah kendali Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., dan melibatkan sejumlah personel Unit Kamsel.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, sosialisasi yang disampaikan oleh anggota adalah mengenai tertib berlalulintas. Salah satunya tentang larangan penggunaan knalpot bising/brong. Baik kenadaraan roda dua maupun roda empat.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata AKP Bowo.
Selain sosialisasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan standar, juga disampaikan edukasi berlalu lintas lainnya, seperti tata cara keamanan dan keselamatan berkendara (safety riding). Selain itu juga pemahaman tentang etika berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.
BACA JUGA: Kejari Kembalikan Berkas Kasus Susur Sungai
Selain larangan penggunaan knalpot bising, personel unit Kamsel juga menyampaikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebab saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan merupakan hal harus dipatuhi.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat, itu kami lakukan agar menyadarkan masyarakat, betapa pentingnya masker dalam mencegah penularan virus corona. Semoga masyarakat dapat selalu mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (Kusmana/IP)








