Sosialisasi Waspada Pinjaman Online Ilegal
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Anggota DPR-RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi, di dampingi Hj. Hakimah Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, menggelar sosialisasi waspada pinjaman online ilegal.
Kegiatan tersebut di gelar di Gedung Dakwah Islam Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jum’at, (11/02/2022).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bagaimana bahayanya pinjaman online ilegal bagi kehidupan masyarakat, yang menyasar melalui media elektronik.
Menurut Didi Irawadi mengatakan, selama ini ada dua jenis pinjaman online yaitu pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan juga ilegal apalagi saat ini jumlah pinjaman online ilegal semakin banyak.
“Yang berbahaya itu yang ilegal, karena mereka menghalalkan berbagai cara demi mencari nasabahnya. Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat di saat pandemi bisa dikatakan menurun. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh mereka untuk menarik minat masyarakat,” jelasnya.
Biasanya mereka mencari nasabah dengan menyasar melalui pesan singkat lewat HP atau pun media sosial. Sudah dipastikan itu adalah dari pinjaman online yang ilegal.
Didi juga menambahkan, sampai saat ini, pihaknya terus mengimbau kepada OJK untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal.
“Bahayanya pinjol ilegal yaitu besarnya bunga yang diterapkan kepada nasabah. Itu sama saja mencekik masyarakat apalagi yang sedang membutuhkan,” ujarnya.
Cara membedakan mana pinjaman online ilegal dan yang legal, masyarakat bisa mengecek melalui situs resmi milik OJK. Dalam situs itu sudah tercantum beberapa pinjaman online yang legal.
Didi juga menambahkan, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam menghadapi, atau menerima tawaran dari pinjaman online ilegal.
“Jangan mudah tergiur apabila menerima telepon, atau SMS dari siapapun yang menawarkan pinjaman berupa sejumlah uang,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Hj. Hakimah mengatakan, pihaknya juga berharap masyarakat bisa lebih jeli dalam melakukan pinjaman online.
BACA JUGA: Tebing Longsor, Satu Orang Terluka
“Jika masyarakat akan melakukan pinjaman online, lebih baik mereka memilih yang legal,dan jelas-jelas terdaftar di OJK,” ungkapnya.
Dampak atau resiko yang akan dirasakan masyarakat jika melakukan pinjaman online selain bunganya sangat tinggi, juga nantinya data pribadi akan di sebar, dan itu pasti sangat merugikan. (Dadi A/IP)

