Spanduk Tolak Miras dan Hiburan Ilegal di Pangandaran

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal bermunculan di berbagai titik di Kabupaten Pangandaran. Fenomena ini memicu perhatian publik dan menandakan keresahan warga terhadap lemahnya penegakan aturan di lapangan.

Salah satu spanduk dengan tulisan mencolok terbentang di kawasan Kecamatan Pangandaran. Isi pesannya tegas: “Pangandaran Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul. Tindak Tegas, Brantas Bandar dan Bekingnya.”

Tulisan keras itu dianggap mewakili kekecewaan masyarakat terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menertibkan pelanggaran.

Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran, Maman Nugraha, mengatakan pihaknya sudah lama menyuarakan keresahan terkait maraknya penjualan miras tanpa izin dan aktivitas hiburan malam yang tidak memiliki legalitas. Menurutnya, situasi ini sudah mengkhawatirkan karena penjualan minuman beralkohol bahkan ditemukan di lokasi-lokasi sensitif.

“Peredarannya sangat bebas, dan semuanya ilegal. Ada yang dekat masjid, sekolah, bahkan di tengah pemukiman warga. Ini sangat meresahkan,” ujar Maman, Jumat 10 Oktober 2025.

Maman menilai, jika pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah (Perda), maka seharusnya ditegakkan secara konsisten. “Kalau pemerintah sudah bikin Perda, maka harus ditegakkan. Kalau tidak, untuk apa dibuat? Hanya formalitas saja,” tegasnya.

FUI menyebut, pemasangan spanduk ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang takut melapor langsung ke aparat. Mereka khawatir jika bersuara secara terbuka justru akan mendapat tekanan. Karena itu, ormas Islam bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh masyarakat mengambil sikap moral untuk menyampaikan protes secara terbuka.

Dalam beberapa pertemuan audiensi, kata Maman, pihaknya telah mengingatkan kembali Pemkab Pangandaran tentang pentingnya menegakkan Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol (Minol). Namun, ia menilai hingga kini belum ada langkah nyata.

“Tapi tetap tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya menyesalkan.

Salah satu kawasan yang disorot adalah Pamugaran. Daerah tersebut disebut-sebut kembali aktif menjadi tempat hiburan malam dan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Padahal, sebelumnya tempat itu pernah disegel dan ditutup oleh aparat.

“Saat ini malah buka terang-terangan. Jadi peran Pemda itu di mana? Ketika kita bersuara, malah dianggap radikal,” tambah Maman.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah penertiban, namun dengan pendekatan yang lebih preventif.

BACA JUGA: Disnakkan Ciamis Gelar Vaksinasi Rabies di Tambaksari

“Saat ini kami lebih fokus mendorong penertiban dari sisi perizinan. Jika belum berizin, silakan ditempuh terlebih dahulu,” katanya.

Rusnandar juga mengingatkan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol, penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu dengan jarak minimal 1.000 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan kawasan bermain anak-anak.

Munculnya spanduk protes ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai kehilangan kesabaran terhadap lemahnya pengawasan pemerintah. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan atau pendekatan administratif. (KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan