Sri Sultan Dukung Kepastian Hukum Tanah Gunungkidul

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Kabupaten Gunungkidul. Rabu, (8/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Sri Sultan menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi bagi masyarakat. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan sertipikat kepada warga Gunungkidul.

“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih pada penyerahan sertipikat sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat itu, bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan di hadapan masyarakat.

Gubernur berharap sertipikat tanah yang diserahkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Semoga saja dengan sertipikat, Bapak/Ibu bisa punya kepastian hukum di dalam menguasai sebidang tanah,” tuturnya menambahkan.

Pada kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Gunungkidul. Selain itu, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Jalur strategis JJLS diketahui menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten. Di wilayah Yogyakarta sendiri, jalur ini melewati tiga kabupaten, salah satunya Kabupaten Kulonprogo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang hadir mewakili pemerintah provinsi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.

“Ini kerja sama yang baik antara dinas, pemerintah daerah di D.I. Yogyakarta, dan BPN Gunungkidul,” ucapnya.

BACA JUGA: Kadus Sukaharja Bongkar Masalah Internal Pemdes Petir Hilir

Sertipikat yang diterima Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta merupakan hasil dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah selesai dan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertipikat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak terkait. “Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” katanya.

Melalui kegiatan ini, terlihat sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat kini memiliki perlindungan hukum yang jelas, serta modal kuat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung kemajuan daerah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan