Status HGU Tanah Kecamatan Banjaranyar Masih Terikat Kontrak Dengan PT Mulya Asli

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Bangunan pemerintah Kecamatan Banjaranyar, sampai saat ini status HGU tanahnya masih terikat kontrak dengan PT Mulya Asli. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, saat menghadiri kegiatan Hari Jadi Kecamatan Banjaranyar yang ke-7 tahun di antor Kecamatan Banjaranyar.

Menurut Nanang, sampai saat ini status HGU tanah yang menjadi tempat bangunan pemerintahan Kecamatan Banjaranyar, memang masih terikat oleh PT Mulya Asli.

“Memang sebanyak lima hektar tanah disini digunakan untuk bangunan pemerintah dan sebenarnya pemerintah sudah mengganti tanamannya. Itu sudah dibayarkan dan memang untuk pelepasan tanahnya belum terjadi,” jelasnya.

Nanang juga menambahkan, alasan mengapa pemerintah hanya membayar tegakan tanamannya saja dikarenakan tanah yang digunakan tersebut adalah tanah milik negara.Pemilik HGU hanya sebatas pengelola saja.

“Maka dari itu kita tunggu saja status tanah ini sampai HGU habis. Saya sudah meminta kepada para Kepala Desa untuk tidak merekomendasi perpanjangan,” terangnya.

Nanang menambahkan, menurut informasi yang ia dapatkan, sampai saat ini memang kabarnya pemilik HGU masih mempertahankan tanah seluas lima hektar yang kini menjadi tempat bangunan pemerintah tersebut.

“Sebenarnya kami juga bisa mengurus, karena dalam Undang-Undang itu sudah dijelaskan jika itu demi kepentingan negara atau umum,” ungkapnya.

Lanjutnya, meski status tanahnya milik pribadi itu bisa dipaksa untuk dibeli, apalagi ini HGU dan tanahnya milik negara.

“Kita akan tunggu saja sampai HGU habis. Namun jika mereka tetap mempersulit, maka saya secara pribadi akan mempersulit mereka dalam segala hal. Karena hal itu saya lakukan demi kepentingan negara juga,” tambahnya.

Nanang juga menambahkan, menurut informasi yang ia dapatkan kembali status HGU yang saat ini dimiliki oleh pihak perusahaan akan habis sebelum tahun 2030 nanti.

“Jika HGU itu sudah habis, maka BPN tinggal melimpahkan ke negara. Saya lihat pohon karet disekitar sini sudah tidak produktif. Bahkan kami pun sudah melaporkan ke BPN pusat bahwa PT Mulya Asli sudah tidak memperpanjang HGUnya,” tuturnya.

Menurut Nanang, sebenarnya pemerintah sudah berusaha meminta baik-baik tentang penggunaan tanah ini. Namun sikap dari PT Mulya Asli menjawabnya dengan cara lain yang dianggap kurang mengenakan.

Lanjut Nanang, sebenarnya tidak ada hak waris atas HGU, karena yang menjadi hak waris itu hanya tegakannya, bukan tanahnya. Karena perusahaan hanya punya hak tegakannya, bukan tanahnya.

BACA JUGA: Kandang Ayam Terbakar Setelah Disambar Petir

“Saya tegaskan, dengan adanya permasalahan tersebut tidak akan sampai menghambat apapun dalam program pembangunan pemerintah. Silahkan saja gugat ke pengadilan dan kami akan melawan,” pungkasnya.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT Mulya Asli mengenai persoalan penggunaan tanah tersebut. (Rizki/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan