Suami Istri di Pangandaran Terlibat Pornografi Daring

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sepasang suami istri muda asal Pangandaran berinisial WCJ (24) dan E (25) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aktivitas pornografi daring.

Keduanya ditangkap oleh Tim Cyber Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran karena melakukan siaran langsung hubungan intim melalui platform digital.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 dini hari di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih. Polisi menemukan bukti kuat bahwa pasangan ini melakukan layanan VCS (Video Call Sex) berbayar dan live streaming asusila menggunakan beberapa aplikasi digital, termasuk salah satu platform pinjaman online.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber dan penelusuran konten vulgar yang viral di media sosial.

“Tim kami menemukan aktivitas mencurigakan dan setelah diselidiki lebih dalam, ternyata pelaku adalah pasangan suami istri yang memang sengaja membuat konten vulgar untuk disiarkan secara langsung,” ujarnya saat konferensi pers.bSelasa, (24/06/2025).

Menurut keterangan polisi, aksi tak senonoh tersebut dilakukan secara rutin sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Selama kurun waktu itu, mereka disebut telah mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.

Kapolres menambahkan, “Mereka membangun persona online dan menawarkan tayangan dewasa kepada pelanggan tertentu. Semua dilakukan secara sadar dan terencana.”

Selain siaran langsung, pasangan ini juga menyediakan layanan video call pribadi kepada pelanggan tetap. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan transaksi dilakukan secara digital. Berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, uang hasil aktivitas ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua unit smartphone, akses login aplikasi yang digunakan untuk siaran, tangkapan layar konten asusila, serta bukti transaksi keuangan.

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Ini adalah peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan online yang menjanjikan penghasilan besar, tapi jelas melanggar hukum dan moral,” tegas AKBP Mujianto.

AKBP Mujianto. mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Kemudahan akses internet, menurutnya, harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika dalam berperilaku.

BACA JUGA: Puluhan Tahun Jalan Rusak di Bantar Caringin Cisompet Terabaikan

Sementara itu, penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pengguna jasa atau penyebar konten, masih terus berlangsung. Polisi juga akan mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Kasus ini tidak hanya berhenti pada dua orang ini. Kami akan usut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang menyebarkan ulang konten tersebut,” kata Kapolres.

Dengan ditangkapnya pasangan WCJ dan E, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan membuka mata masyarakat akan bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas pornografi daring. (KMP/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan