Sumbangan Uang Rp. 300.000 Tuai Polemik

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Kepala Sekolah SMPN 1 Ciamis, H. Wawan Hermawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihak Sekolah tidak melakukan pungutan terkait uang Rp. 300 ribu.

Ia mengatakan, undangan rapat tersebut dilakukan oleh Komite. Berdasarkan hasil rapat, uang sumbangan sebesar Rp. 300 ribu keputusan dari orang tua siswa dengan sukarela.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Adapun yang diajukan oleh pihak sekolah kepada komite, untuk menambah honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berjumlah 23 orang,” katanya.

H. Wawan juga menambahkan, dari 23 orang tersebut, lima Pegawai TU, delapan guru honorer, guru pendidikan Kristen, security dan OB.

“Dari total 23 orang pegawai tidak tetap (PTT) di SMPN 1 Ciamis mereka mendapatkan upah mulai dari Rp. 900 ribu – Rp. 1,2 juta. Itu disesuaikan dengan lamanya kerja,” ungkapnya.

Lanjut H. Wawan, rencana kedepan, pihaknya menginginkan adanya upah tambahan menjadi Rp. 1,8 juta bagi pegawai tidak tetap (PTT) tersebut.

H. Wawan merasa heran kenapa tahun sebelumnya di SMPN 1 Ciamis ada biaya sumbangan sebesar Rp. 700.000 tidak jadi masalah. Tetapi mengapa sumbangan sekarang yang Rp. 300.000 menjadi masalah.

“Padahal yang mengelola bukan pihak sekolah bahkan saya sebagai kepala sekolah baru. Saya masih menjalankan perencanaan sesuai data-data yang sudah ada, dan dibuat sesuai hasil musyawarah oleh kepala sekolah lama. Terutama dalam dana bos,” ujarnya.

Sementara perwakilan Paguyuban SMPN 1 Ciamis menjelaskan, paguyuban di SMPN 1 Ciamis semuanya terdiri dari orang tua siswa.

“Tidak ada satu orang tua siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan itu. semua sepakat. Bahkan bagi siswa yang kurang mampu tidak dianjurkan untuk memberikan sumbangan,” jelasnya.

Ketua komite Drs. Sodikin juga menjelaskan keputusan ini belum deal. Karena pihak komite belum tahu berapa jumlah total sumbangan.

“Uang sumbangan yang didapat dari siswa melalui paguyuban dan disetorkan ke rekening komite dan akan disampaikan didalam rapat terbuka,” tegasnya.

Menyingkapi hal tersebut, aktivis Ciamis, Prima Pribadi mengataka, adanya paguyuban di SMPN 1 Ciamis bisa mengakibatkan dua hal, antara positif dan negatif untuk sekolah.

“Adanya keterangan bahwa biaya BOS sebesar 20% tidak cukup untuk mengcover pegawai tidak tetap (PTT) dan komputer, akhirnya dibebankan terhadap orang tua siswa,” ungkapnya.

Lanjut Prima, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius bukan hanya dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, Bupati Ciamis. Namun parat Penegak Hukum dan Dewan Komisi ( D) juga harus segera secepatnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA: Anggaran BOS Tidak Cukup Komite Minta Sumbangan

“Karena apabila cara SMPN 1 Ciamis berhasil mengumpulkan sumbangan yang diberikan oleh orang tua siswa melalui paguyuban berhasil dan dinyatakan oleh aparat penegak hukum bukan sebuah pungutan. Maka semua SMPN di Kabupaten Ciamis bisa saja membuat paguyuban yang belum jelas dasar hukumnya,” ungkap Prima.

BACA JUGA: Wagub Jabar Datangi Keluarga Korban HP Meledak

Prima menerangkan, bahwa itu belum ada didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan atau pengesahan suatu paguyuban diruang lingkup sekolah.

Prima berharap aparat penegak hukum harus segera turun untuk melakukan pengecekan atas legalitas paguyuban tersebut. “Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakan,” pungkasnya. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan