Surat Kematian Untuk Pernikahan Diduga Dipalsukan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Desa Hegarmanah atas nama Ila Warlina binti Caca yang beralamat di Dusun Cikanyere, Rt. 11, Rw. 03, Desa Madiasari, Kabupaten Ciamis pada tahun 2019 perlu dipertanyakan.

Hal itu di ungkapan salah seorang warga Cidolog yang enggan menyebutkan namanya kepada infopriangan.com. Senin (23/05/2022).

Ditempat terpisah Kepala Desa Hegarmanah mengatakan sewaktu adanya pembuatan dokumen pada waktu itu dirinya belum menjabat Kepala Desa dan masih dijabat Haeruman, S.Ag.

“Nanti saya coba hubungi dulu pak amil sebagai pencatat pernikahan yang pada saat itu menjabat. Karena amil Desa Hegarmanah sekarang masih baru,” kata dia.

Setelah melakukan konfirmasi secara maraton akhirnya Amil yang menjabat pada waktu itu sekitar tahun 2019 Abdul Rohim bisa ditemui dan menjelaskan.

“Saat itu, yang membuat surat kematian adalah Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan Cece Sugianto sebagai suami yang syah secara agama dan Negara dari Ila Warlina sudah diperingatkan pada saat itu, seandainya memalsukan keterangan kematian atas nama istrinya sangat berbahaya. Karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun saat itu Cece siap untuk bertanggung jawab apabila ada masalah di kemudian hari,” terangnya.

Sementara Kepala KUA Cimaragas Maman menjelaskan, persyatan pernikahan atas nama Cece Sugianto dengan Ani Mulyani warga Dusun Legok Nyenang, Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis telah sesuai SOP.

“Adapun masalah persyaratan surat keterangan kematian atas nama Ila Warlina istri dari Cece Sugianto yang dikeluarkan oleh pihak Desa Hegarmanah, silahkan rekan media bisa meminta keterangan dari Desa tersebut,” ujarnya.

Cece Sugianto saat dimintai keterangan dirumahnya, berupaya mengelak dengan memberikan keterangan bahwa. Surat kematian tersebut dibuat dari Desa Madiasari, Kecamatan Cineam melalui pa amil. Tapi saat ini pa Amilnya sudah meninggal cetusnya.

BACA JUGA: Bupati Garut Nyatakan KLB Terhadap PMK

Dengan adanya kejadian tersebut. Ujang, salah satu aktipis Ciamis angkat bicara. Menurutnya, apapun alasan dan siapapun yang membuat keterangan palsu adalah sebuah kejahatan.

Maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Baik pemohon ataupun yang melegalkan, mereka wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Dari kejadian ini, jelas – jelas ada pelanggaran sesuai pasal 263 dan bagi pelaku dapat dijerat dengan pidana minimal lima tahun penjara. (Dadan/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan