Negara Akui Tanah Ulayat, Bukan Beri Kepemilikan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan pemberian baru atas tanah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Dalam forum yang dihadiri niniak mamak dan tokoh adat setempat, Ossy menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak turun-temurun atas tanah ulayat yang wajib dilindungi negara.
“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, tapi pengakuan atas hak yang memang sudah ada,” kata Ossy.
Ossy juga menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga eksistensi masyarakat adat melalui perlindungan wilayah mereka.
Wamen ATR juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat. Menurutnya, sinergi ini sangat dibutuhkan agar proses sertifikasi tanah ulayat berjalan lancar dan tetap menghargai nilai-nilai budaya yang berlaku di masyarakat adat.
“Legalisasi tanah ulayat ini bukan hanya soal administrasi pertanahan. Ini adalah bagian dari keadilan sosial yang harus kita wujudkan bersama,” ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses sertifikasi tanah ulayat dan akan memberikan kebijakan khusus terkait pajak.
BACA JUGA: Desa Nagarawangi Siap Bentuk Koperasi Merah Putih
“Kalau tanah adat sudah disertipikatkan dan memang itu tanah turun-temurun, pajaknya tidak saya tagih,” ujar Ramlan.
Ramlan menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi tanah-tanah milik kaum adat agar tidak hilang atau berpindah tangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, satu sertipikat wakaf, serta lima Sertipikat Hak Milik masyarakat. Ia juga meresmikan Pelayanan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, serta para kepala kantor pertanahan dari wilayah Sumatra Barat. Pemerintah berharap langkah ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. (Redaksi/infopriangan.com)
