Tak Wajib Ikut Tapera Gaji Guru Honor di Cisompet Sangat Minim

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Rencana pemerintah menghimpun dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), “mencakar” ke semua elemen masyarakat berpenghasilan. Termasuk para guru, baik guru ASN maupun guru honor yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. Seperti yang tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024.

Demikian dikatakan Sekjen Perhimpunan Pendidikan Dan Guru (P2G) Satriawan Salim, bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pasal 7 poin (1) menyebutkan “setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.”

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.057.857. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.186.437.

Jadi, guru honor yang berpenghasilan di bawah UMP atau UMK tidak wajib menjadi peserta Tapera. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Gaji guru honor, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, di kecamatan tersebut sangat jauh di bawah UMP dan UMK.

Berdasarkan investigasi IP di seluruh Kecamatan Cisompet, guru honor di jenjang TK, SD dan SMP negeri maupun swasta, gajinya berkisar 300 ribu rupiah sampai dengan 500 ribu rupiah tiap bulannya. Sementara untuk guru SMA/SMK berkisar Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 750.000 per bulan.

Yang lebih memprihatinkan nasib guru PAUD. Mereka hanya mendapat upah alakadarnya. Tidak ada ketetapan besaran upah dan tidak ada pula ketetapan jenjang waktu pengupahan. Mereka menerima upah kapan saja dan besarnya tidak tetap.

“Sesekali kami menerima uang dari pengelola. Paling besar tiga ratusan. Itu kadang tiga bulan, kadang enam bulan atau satu tahun. Ya alakadarnya,” kata Wida salah seorang guru PAUD di Cisompet. (Liklik Sumpena/infopriangan.com).

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan