Tanam Ganja Pria di Tasikmalaya Ditangkap BNN

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  45 pohon tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui, orang yang menanam tanaman tersebut berinisial MS (50) kini telah diamankan Badan Narkotika Nasional Tasikmaya Dan BNNK Propinsi Jawa Barat. Selasa, (20/10/20).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam didalam pollyback diatas dak Rumah pelaku.

Kepala BNN Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik MS (50). Warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag,” jelasnya.

Tuteng menambahkan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.

Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.

“Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun malahan sudah memakai ganja sejak kecil,” paparnya.

Tersangka diamankan dengan 3 orang pria lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumahnya. Hasil panen mereka selain dikonsumsi sendiri, selama ini telah dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah didekat Tasikmalaya.

“Beberapa kali telah panen hasil tanamannya dijual di wilayah Ciawi dan beberapa luar daerah dekat Tasikmalaya. Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya,” tambah Tuteng.

Petugas BNN dibantu oleh petugas Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah setempat menelusuri keberadaan tanaman ganja lainnya. Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikannya karena diduga ada lahan yang dijadikan sebagai tanaman ganja berskala besar.

“Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan buahnya pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi. Sehingga, tanaman pun jadi semakin banyak dikembangbiakan oleh tersangka dan rekan sekampungnya,” tegasnya.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut Kini, keempat tersangka telah diamankan petugas BNN Tasikmalaya. Mereka dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.

“Denga pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati,” pungkasnya (Dena A Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan