Tapera di Garut SPSI Menolak Pensiunan Sulit Dapatkan Dana

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Heboh, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) iuran atau tabungan yang dipotong langsung dari upah atau gaji tetap sebesar 3% dari jumlah gaji. Tujuannya, untuk persiapan perumahan para pegawai. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian pemerintah di era Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera tersebut berbentuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2024.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut tersirat bukan hanya ASN/PNS, TNI, Polri dan Pegawai BUMN saja yang wajib jadi peserta Tapera. Melainkan, termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang mendapat upah atau gaji.

Tak ayal, PP nomor 21 Tahun 2024 tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh dan pekerja. Termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Garut, yang secara tegas menolak PP Tapera tersebut.

Salah seorang pengurus SPSI Garut Saeful Hayat SH mengatakan, semula pengurus SPSI menyerahkan keputusan menolak atau menerima kepada para pekerja.

“Namun setelah dilakukan beberapa pembicaraan dengan para pekerja, kami memutuskan dengan tegas menolak PP Tapera tersebut,” kata Saeful Hayat kepada IP yang dihubungi via telpon selulernya, Sabtu 01/06/2024.

Sementara di tempat terpisah sejumlah pensiunan di Garut mengaku, merasa kesulitan untuk mendapatkan pengembalian dana yang selama puluhan tahun ditabungnya melalui pemotongan otomatis dari gajinya selama menjadi PNS aktif.

Undang Supriatna salah seorang pensiunan PNS mengaku, dirinya sudah hampir dua tahun pensiun, sampai detik ini belum juga menerima uang Tapera. Padahal kata Undang, berdasarkan peraturan, harus dikembalikan kepada pemanfaatan setelah yang bersangkutan pensiun.

Pensiunan lainnya Sunandar mengatakan, dirinya pernah mencoba menanyakan ikhwal tabungan tersebut melalui aplikasi layanan Tapera. Namun kata Sunandar, dirinya hanya mendapatkan jawaban yang mengecewakan.

“Masa saya dikatakan bahwa di pusat masih berstatus PNS aktif dan pernah mengambil sebagian dana Tapera. Tak masuk akal,” tutur Sunandar.

Sementara itu sejumlah pensiunan PNS yang sudah menerima dana Tapera mengaku merasa kecewa. Sebab dana yang diterima nominalnya sangat tidak sesuai dengan harapan. Seperti yang dialami seorang pensiunan PNS, Heni. Dirinya mengaku hanya menerima pengembalian dana sekitar tujuh juta rupiah.

BACA JUGA: Kadisdik Ciamis: Jangan Ada Pungli Dalam Proses PPDB

“Mau bikin rumah sebesar apa dengan dana tujuh juta?”, kata Heni.

Sementara itu berdasarkan data yang diterima IP, para pensiun PNS golongan 1, II, III dan golongan IV di Garut, tidak ada seorang pun yang menerima pengembalian uang Tapera lebih dari delapan juta rupiah. Padahal mereka rata-rata menjadi peserta selama 30 tahun. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan