Bahasa Anggaran Jaringan Kominfo Dinilai Tidak Jelas
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Dalam pengelolaan uang publik, kesalahan paling berbahaya bukanlah salah hitung, melainkan salah niat yang disamarkan lewat bahasa. Dan di Kota Tasikmalaya, justru bahasa anggaran itulah yang kini patut dicurigai sebagai pintu masuk dugaan penyimpangan yang lebih sistematis.
Selama empat tahun berturut-turut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya menganggarkan dua pos besar yang tampak teknokratis: belanja fiber optik untuk 300 site intranet dan belanja internet dedicated. Nilainya bukan receh. Miliaran rupiah setiap tahun. Namun di balik istilah yang terdengar modern itu, tersembunyi satu persoalan mendasar: nomenklatur yang sengaja dibikin kabur.
Fiber optik bukan layanan. Fiber optik adalah benda. Ia kabel, perangkat, dan infrastruktur fisik yang seharusnya menjadi aset daerah. Maka ketika istilah belanja fiber optik dipakai berulang setiap tahun, logika publik patut terguncang. Apakah kabel itu dicabut lalu dibeli ulang tiap tahun? Atau sejak awal, yang dibayar sebenarnya jasa, tetapi dibungkus seolah-olah barang?
Daerah-daerah lain di sekitar Tasikmalaya tidak memerlukan kreativitas semantik semacam ini. Banjar cukup menyebut langganan internet jaringan intra. Ciamis tegas menulis belanja bandwidth dan sewa infrastruktur jaringan. Garut, Sumedang, Majalengka, memilih istilah yang lugas: belanja bandwidth. Semua terang. Semua mudah diaudit. Semua memisahkan dengan jelas antara barang dan jasa.
Hanya Kota Tasikmalaya yang merasa perlu menciptakan istilah eksotis: belanja fiber optik.
Jika istilah itu dimaknai jujur, maka konsekuensinya tidak main-main. Pemerintah Kota Tasikmalaya seharusnya kini memiliki jaringan fiber optik milik daerah yang lengkap, terpetakan, dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Harus ada inventaris kabel, OTB, OLT, splitter, rak jaringan, serta berita acara pemasangan di ratusan site.
Jika semua itu tidak ada, maka ada dua kemungkinan. Pertama, ini adalah kebodohan administratif yang dibiarkan berulang selama empat tahun sebuah hal yang hampir mustahil terjadi di dinas yang mengurusi teknologi informasi. Kedua, dan ini yang lebih serius, istilah tersebut memang sejak awal dirancang untuk menyamarkan sesuatu.
Bukan tidak mungkin, jaringan fiber optik yang “dibeli” dengan uang publik itu justru menjadi milik vendor. Negara membayar, swasta memiliki. Skema semacam ini bukan barang baru dalam dunia pengadaan. Ia klasik. Ia berulang. Dan ia selalu dimulai dari bahasa yang sengaja dibuat abu-abu.
Yang membuat persoalan ini semakin tidak masuk akal adalah fakta bahwa, di luar belanja fiber optik intranet, Kominfo Kota Tasikmalaya juga setiap tahun tetap membeli internet dedicated secara terpisah. Artinya, ada dua pos besar yang semestinya saling terintegrasi, tetapi justru dipisah secara konsisten.
Jika intranet fiber benar-benar dibangun, mengapa backbone internetnya tidak sekalian disatukan? Mengapa daerah lain bisa satu paket, sementara Tasikmalaya perlu dua? Alasan soal “vendor cadangan” terdengar bukan hanya lemah, tetapi menghina kecerdasan publik. Di dunia jaringan modern, keandalan dibayar lewat SLA, bukan lewat pemecahan paket anggaran.
Pola ini tidak muncul sekali. Ia muncul berulang, konsisten, dan rapi. Dan dalam dunia audit, konsistensi adalah tanda perencanaan, bukan kebetulan.
Redaksi menilai, apa yang terjadi di Kominfo Kota Tasikmalaya bukan lagi sekadar persoalan istilah, melainkan indikasi awal adanya rekayasa kebijakan anggaran. Melebur barang, jasa, dan sewa ke dalam satu frasa kabur adalah teknik lama untuk mengaburkan jejak pertanggungjawaban.
Perlu ditegaskan: dalam keuangan publik, bahasa bukan kosmetik. Bahasa adalah alat kekuasaan. Ia bisa dipakai untuk menjelaskan, atau untuk menyembunyikan. Dan dalam kasus ini, bahasa justru berfungsi sebagai tirai.
Ironisnya, semua ini terjadi di institusi yang seharusnya paling paham soal sistem, struktur, dan akuntabilitas digital. Jika Kominfo saja bermain di wilayah abu-abu, lalu siapa yang bisa diharapkan menjaga kejernihan tata kelola?
BACA JUGA: Siswi SMPN 1 Ciamis Lolos BK Porprov Senam 2026
Redaksi mencatat setidaknya sembilan kejanggalan dalam pola pengadaan jaringan Kota Tasikmalaya. Yang pertama ini saja sudah cukup untuk memicu alarm serius. Aparat pengawas internal, BPK, hingga penegak hukum seharusnya tidak perlu menunggu laporan tambahan untuk mulai bekerja.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah ada yang janggal. Itu sudah terang. Pertanyaannya: apakah negara akan hadir, atau kembali memilih absen?
Delapan temuan lain masih kami simpan. Jauh lebih sensitif. Jauh lebih telanjang. Dan jika yang pertama ini saja diabaikan, publik berhak mencurigai bukan hanya pelaksana anggaran, tetapi juga mereka yang diberi mandat untuk mengawasi. (Dena A Kurnia)


