Narkoba Merusak Jiwa dan Akal
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Lagi dan lagi peredaran narkoba seperti gunung es, yang terlihat hanya sebagian padahal yang tersembunyi lebih besar. Mati satu tumbuh seribu, tertangkap satu namun beredar kembali.
Dimusnahkan barang haram tersebut namun bermunculan kembali, terus terulang. Peredarannya bahkan melibatkan semua kalangan mulai dari kalangan masyarakat atas sampai bawah mulai dari pejabat, artis bahkan pelajar.
Seperti pihak kepolisian baru saja merilis penangkapan satu ton sabu yang dilakukan lima tersangka di perairan Kabupaten Pangandaran. Tangkapan ini pun jadi yang terbesar di awal 2022, tidak hanya di Pangandaran, peredaran narkoba juga terjadi di Lembang.
Peredaran narkoba yang sulit dibebaskan serta terus terulang menjadi hal yang lumrah terjadi di sistem saat ini yaitu sistem kapitalisme.
Sebuah sistem yang aturan kehidupannya diatur berdasarkan akal manusia yang memiliki kelemahan dan keterbatasan termasuk tidak mampunya menuntaskan persoalan peredaran narkoba.
Sistem demokrasi-kapitalisme tidak mampu mencegah peredaran narkoba, karena standar perbuatannya bersifat bebas tanpa batasan. Hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera, walaupun Pemerintah sudah memberlakukan hukuman mati bagi para pengedar dengan jumlah tertentu namun itu tidak mampu menghentikan peredaran narkoba.
Ada banyak bahaya dari narkoba bagi tubuh dan akal, diantaranya dapat menyebabkan ketergantungan dan menyebabkan kerusakan otak, halusinasi seperti depresi, kecemasan yang berlebihan. Gangguan kualitas hidup seperti tidak bisa berkonsentrasi ketika mengerjakan sesuatu, mengalami masalah keuangan bahkan bahaya yang paling buruk bisa menghilangnya nyawa pemakainya.
Berbeda dengan aturan yang ditawarkan oleh sistem Islam, sebuah sistem yang aturannya lengkap dan paripurna. Mulai dari aturan kebersihan sampai aturan yang terbesar mengatur berjalannya sebuah negara.
Karena aturannya langsung dibuat oleh Sang Pencipta yaitu Allah Swt. Begitu pun upaya pencegahan yang ada dalam Islam dalam memberantas peredaran barang haram.
Pertama berlaku halal dan haram, dalam Islam setiap perbuatan, begitupun barang dan segala hal apapun berlaku halal dan haram. Termasuk dengan narkoba yang terkategori kedalam barang haram yang bisa merusak akal dan jiwa pemakainya.
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Kedua melalui pendidikan, pendidikan merupakan hal yang penting karena segala informasi bisa diperoleh dari sana. Masyarakat akan dapat pengajaran mana yang baik dan buruk dan konsekuensi jika melanggar aturan syariat.
Ketiga sanksi tegas, menghentikan peredaran narkoba perlu hukum yang tegas. Baik pengedar, pemilik pabrik maupun pemakai, jika pemakai maka hukuman yang didapatkan berupa ta’zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim apakah berupaya cambukan, dipenjara atau yang lainnya bahkan bisa hukuman mati.
Itu semua bisa diterapkan jika adanya peran negara, karena negara yang bisa menerapkan syariat Islam di tengah masyarakat. Negara juga yang punya kewajiban mengurus kepentingan semua rakyatnya. Melindungi dan menjaga dari segala celah yang bisa menimbulkan kerusakan baik lahir maupun batin.
BACA JUGA: Camat Purwadadi Tinjau Lokasi Dugaan Limbah PDAM
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Maka sudah saatnya kita kembalikan aturan kehidupan dengan sistem Islam karena hanya dengan diterapkannya syariat Islam mampu menghentikan peredaran narkoba dan melindungi generasi dari kerusakannya agar bersih jiwa dan akal. (Yuyun/IP)
