Tentang Dana Bos, Ini Kata Ketua Komisi Empat

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Tujuan Bantuan Operasional Siswa (BOS) adalah untuk meringankan beban orang tua siswa terhadap pembiayaan pendidikan wajib belajar sembilan tahun.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis Syarif Sutiarsa mengatakan, BOS itu bukan biaya, tapi bantuan stimulan yang tentu pasti ada kekurangan

Kewajiban komite di sekolah kata Syarif, bisa melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga sarana dan prasarana. Serta pengawasan pendidikan, sesuai peraturan menteri pendidikan no 75 tahun 2016.

“Tidak ada larangan penggalangan dana, yang ada dilarang melakukan pungutan,” tegasnya. Kamis, (09/08/2022).

Syarif juga mengatakan bahwa dirinya juga belum tahu pasti apakah itu pungutan atau penggalangan yang dilakukan komite. Karena penggalangan dan pungutan itu beda tipistipis.

Syarif juga mengatakan, hasil penggalangan dana dapat di gunakan menutupi kekurangan satuan pendidikan, pembiayaan program , pengembangan saprassapras, ektrakurikuler

“Jadi kebutuhan yang tidak tercantum didalam bantuan operasional siswa bisa meminta bantuan kepada pihak ketiga atau kepda orang tua murid atau kepada pemerintah daerah. Karena wajib belajar merupakan tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.

Jadi, kali ada komite yang melaksanakan program penggalangan dana pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan, Saya mengucapkan terimakasih. Karena komite telah melakukan bantuan keringanan kepada pemerintah Kabupaten Ciamis.

Syarif berharap pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Ciamis hadir dan harus menganggarkan APBD untuk meringankan beban orang tua murid.

“Kalau dari BOS saya yakin tidak cukup. Kami minta maaf kepada orang tua murid. Karena kami belum bisa menganggarkan bantuan untuk biaya pendidikan. Karena APBD terbatas.

Syarif berjanji bagi yang keberatan dengan sumbangan biaya pendidikan dirinya akan berjuang. Akan saya sampaikan aspirasi ini kepada pihak sekolah dan komite agar segala sumbangan di bebaskan. “Saya yakin tidak akan memaksa,” tegasnya.

Sementara ditempat terpisah aktifis Ciamis Prima Pribadi mengatakan, untuk dana BOS tidak akan cukup untuk memenuhi segala kebutuhan sekolah. ” Jadi alangkah baiknya untuk kebutuhan sekolah yang tidak tercover dari BOS pihak sekolah bisa mengajukan ke Pemerintah. Apakan itu pemerintahan pusat atau provinsi,” ucap Prima.

Prima berharap dengan adanya kejadian di SMPN 1 Ciamis bisa dijadikan hikmah untuk kita semua bahkan untuk setiap sekolah dalam pengelolaan dana BOS.

BACA JUGA: Tunjang Pemulihan Ekonomi, Disnaker Gelar Pelatihan

Sementara menurut Ketua, MKKS SMP Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana, terkait adanya polemik di SMPN 1 Ciamis, akibat adanya miskomunikasi berbagai pihak seperti komite sekolah dengan paguyuban yang di dalamnya adalah orang tua siswa.

Edi mengatakan semua itu sesungguhnya bisa diluruskan agar persoalannya tidak menjadi liar. “Harus saling mengingatkan termasuk Kepala Sekolah. Seharusnya mampu berkomunikasi dengan semua kalangan termasuk dengan rekan media, ormas, LSM sebagai fungsi kontrol,” kata Edi.

Ditempat terpisah, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Mahyail, S.Pd., MM saat ditemui menyampaikan, soal paguyuban bukan menjadi kewenangan Disdik, namun itu internal Komite SMPN 1 Ciamis.

“Dinas pendidikan tidak bisa masuk keranah tersebut, karena itu merupakan internal antara komite dengan paguyuban. Terkecuali, pihak sekolah yang melakukan. Maka pihak Dinas pendidikan akan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan dan melakukan pembinaan apabila ada kesalahan yang bertentangan dengan permendikbud,” pungkasnya.

(Dadan/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan