Terbukti Bersalah, WNA Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr memasuki sidang putusan akhir, dalam putusan akhir Arthur Leigh Welohr divonis 16 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan terhadap Agus Sopiyan.
Arthur terbukti dinyatakan bersalah karena telah terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang tidak lain merupakan mertuanya sendiri.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan, berdasarkan hasil persidangan pada Selasa (7/5/2024), terdakwa WNA asal Amerika Serikat Arthur, divonis 16 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Arthur, sudah kita laksanakan sidang putusan dalam perkara pembunuhan dengan vonis 16 tahun penjara,” kata Petrus Nico Kristian.
Menurut Nico, vonis yang di jatuhkan kepada Arthur Leigh Welohr tersebut di anggap lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
“Pasti ada hal yang meringankan dari terdakwa, seperti dia masih mempunyai tanggungan istri dan anak serta yang lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, selain divonis 16 tahun penjara, terdakwa juga harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta kepada istri korban.
“Terdakwa diberi kesempatan selama 30 hari untuk melakukan pembayaran restitusi, kalau tidak dibayarkan nanti penuntut umum berhak untuk mengadakan lelang atas harta terdakwa. Kalau tidak mencukupi juga maka harus menjalani kurungan selama enam bulan,” bebernya.
BACA JUGA: Pengendara Motor Ugal-ugalan Diringkus Satreskrim Polres Banjar
Sementara itu, dalam proses persidangan tersebut terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum (PH) menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan ini terdakwa dan penasihat hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap dari putusan hakim,” pungkasnya. (Johan/IP)

