Terkait Penangkapan Baby Lobster, Ini Kata Kabid Tangkap DKPKP

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Dengan adanya pelaporan penangkapan baby lobster atau BBL di Kabupaten Pangandaran. Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran menyebutkan yang melakukan penindakan itu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.

Kabid Tangkap di DKPKP Pangandaran Ridwan Mulyadi mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Ridwan Mulyadi juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau nelayan untuk tidak menangkap BBL.

“Kami hanya bisa melakukan pembinaan. Kalau penindakan, itu kewenangannya ada di Pemprov dan pusat,” kata Ridwan. Rabu, (06/09/2023).

Terkait informasi adanya pelaporan penangkapan BBL, kata Ridwan, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Pemprov Jabar (Dinas Kelautan) dan Kementerian Perikanan. Bahwa di perairan laut Pangandaran terjadi penangkapan baby lobster.

“Kami sudah sering mengirimkan surat ke Dinas Kelautan Jabar sejak tahun 2021. Kewenangan kami hanya seperti itu. Dan belum pernah ada langkah-langkah yang sifatnya penindakan, baik dari provinsi maupun pusat,” tuturnya.

Ridwan menegaskan, pihaknya selalu meminta kepada pihak berwenang melalui surat resmi untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap penangkap BBL di perairan laut Pangandaran.

“Sampai saat ini soal penindakan kami belum menerima informasi. Tapi, kami akan berupaya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, terkait penindakan terhadap penangkap BBL dilakukan lebih persuasif. Dan pengawasannya dilakukan terpadu koordinasi dengan lintas sektor.

“Penangkapan BBL yang tidak sesuai peruntukkannya di sepanjang Pantai Selatan (Pansela), selama ini dilakukan pembinaan dan penindakan dilakukan kepada pedagang BBL,” kata Hermansyah.

BACA JUGA: PMII Ciamis Desak PJ Gubernur Jabar Segera Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Ciamis

Hermansyah menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pedagang/pengepul BBL di tahun 2023 sebanyak tiga kali atau tiga kasus. Di mana, DKP Jabar diminta sebagai saksi ahli.

“Penanganan oleh Bareskrim langsung. Kami sudah sudah berkali-kali diminta untuk menjadi saksi ahli dalam penindakan soal BBL. Kami sudah melakukan pembinaan dan kolaborasi dengan Pokmas di masing-masing wilayah dalam pengawasan,” sebutnya. (Iwan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan