Tiang dan Kabel ISP di Kota Banjar Dinilai Semrawut

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Penataan tiang dan kabel jaringan Internet Service Provider (ISP) di Kota Banjar kembali menuai perhatian publik. Keberadaan infrastruktur jaringan yang dinilai semrawut dianggap tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak langsung terhadap fasilitas publik dan aktivitas warga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam penerapan aturan perizinan dan tata ruang.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa satu tiang jaringan kerap digunakan untuk menopang sejumlah kabel dari berbagai operator. Infrastruktur tiang tersebut diketahui merupakan milik PT Telkom Indonesia sebagai pemilik utama jaringan, sementara operator lain memanfaatkannya melalui mekanisme sewa dan kerja sama.

IMG-20260217-WA0014
IMG-20260226-WA0063

Seorang petugas lapangan Indosat membenarkan bahwa pihaknya tidak memiliki tiang jaringan sendiri dan hanya melakukan pemeliharaan jaringan. Ia menegaskan bahwa seluruh tiang yang digunakan merupakan milik Telkom.

“Kami hanya maintenance jaringan Indosat. Untuk tiang, itu milik Telkom,” ujarnya. Rabu, (24/12/2025).

Selain Indosat, sejumlah ISP swasta juga diketahui menggunakan tiang Telkom melalui kerja sama dengan mitra teknis. Meski demikian, para penyedia layanan tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perizinan, menjaga ketertiban pemasangan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.

Permasalahan mulai mencuat ketika penempatan tiang dan bentangan kabel dinilai tidak memperhatikan lingkungan sekitar. Di beberapa lokasi, tiang jaringan terlihat berdiri di area yang menghalangi banner sekolah, papan informasi pendidikan, hingga akses masuk tempat usaha warga. Bahkan, pada titik tertentu, keberadaan infrastruktur tersebut disebut mengganggu area pelayanan dan praktik fasilitas kesehatan.

Salah seorang petugas ISP Fiber Star (FS) mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Namun, ia mengakui bahwa aturan teknis mengenai titik pemasangan tiang belum diatur secara detail.

“Kami mengajukan izin, dan yang mengeluarkan adalah Dinas PUTR. Tapi untuk titik pemasangan tiang memang tidak ditentukan secara rinci,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan di lapangan. Tanpa pengaturan titik yang jelas, pemasangan tiang berpotensi dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis semata, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, estetika, dan keselamatan warga sekitar.

Persoalan penataan tiang dan kabel jaringan internet ini bukan kali pertama terjadi di Kota Banjar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada laporan resmi yang disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar terkait masalah serupa. Laporan tersebut bahkan disebut berasal dari mantan Wakil Wali Kota Banjar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas PUTR diketahui sempat memanggil para penyedia layanan jaringan untuk membahas penertiban dan perapihan infrastruktur. Salah satu solusi yang didorong saat itu adalah penerapan sistem tiang bersama guna mengurangi kesemrawutan dan menjaga keindahan kota.

BACA JUGA: FKUB Ciamis Pantau Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru

Namun hingga kini, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penataan tersebut belum berjalan optimal. Tiang dan kabel jaringan yang dinilai merugikan warga masih ditemukan di sejumlah titik strategis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi perizinan, pengawasan teknis, maupun rencana penataan ulang infrastruktur jaringan ISP di wilayah tersebut. (Johan)

Bagikan dengan :
IMG-20260217-WA0014
IMG-20260226-WA0063

Tinggalkan Balasan