Tidak Netral Saat Pilkada ASN di Pangandaran Akan Diberi Sanksi

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin mendekat. Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran, Kusdiana, menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral saat pemilu digelar,” kata Kusdiana, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kusdiana menjelaskan bahwa untuk memastikan pemilu yang sukses, Pemkab Pangandaran mengadakan Fakta Integritas bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

“Seluruh dinas instansi di lingkungan Pemkab Pangandaran telah diberikan surat edaran untuk tetap netral dalam pemilu yang akan datang, baik pemilihan gubernur maupun bupati,” tambahnya.

Selain surat edaran, Pemkab juga menginstruksikan seluruh pegawai untuk membuat pernyataan Fakta Integritas guna menjaga netralitas dalam pemilu, termasuk Pilkada Pangandaran.

“Netralitas para pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran, baik ASN maupun non-ASN, tertuang dalam Peraturan Menpan-RB. Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral saat pemilu digelar,” tegas Kusdiana.

Jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran mencapai lebih dari 7.000 orang.

“Untuk mengawasi tindakan para pegawai ASN dan non-ASN, Pemkab Pangandaran berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta LSM di Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki Warga di Banjaranyar Protes

Kusdiana berharap dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Pangandaran dapat menjalankan pemilu dengan sukses dan menjaga netralitas pegawai dalam proses demokrasi yang akan berlangsung.

“Netralitas pegawai menjadi kunci utama dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan,” tutupnya. (QMP/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan