Tidak Terdaftar di DPT Bisa Mencoblos Ini Syaratnya
infopriangan.com, BERITA GARUT.
Bagi warga yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tetap bisa mencoblos pada 14 Februari 2024.
Demikian ditegaskan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisompet, Kabupaten Garut, Oin Rosihin. Mereka kata Oin, akan masuk pada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka akan diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan seluruh komponen penyelenggara Pemilu terdekat sampai dengan H-1.
Syaratnya sambung Oin, memiliki KTP elektronik dan saat pencoblosan sanggup melaksanakan pencoblosan dengan jeda waktu mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Sangat mudah dan sederhana. Lagi pula, petugas kami akan selalu siap untuk memfasilitasi dan mengurusnya,” tutur Oin.
Dihubungi via telepon selulernya Oin juga mengatakan, mulai hari ini sampai tanggal 15 Januari 2024 akan melaksanakan sosialisasi tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) pada masyarakat umum.
BACA JUGA: Manfaat Daun Kenikir Bagi Kesehatan
Yang dimaksud DPT kata Oin, adalah daftar pemilih yang sudah tercatat pada DPT di TPS lain karena alasan tertentu.
“Singkatnya, kami akan mensosialisasikan bagaimana cara pemilih datang atau pindah dari atau ke Tempat Pemungutan Suara yang lain,” pungkas Oin Rosihin. (Liklik Sumpena/IP)

