Tidak Terima Digugat Cerai, Seorang Pria Aniaya Mantan Istri
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Diduga tidak terima digugat cerai istrinya, seorang pria berinisial RPS (30) tega menganiaya istrinya berinisial LR dan menyerang keluarga mantan istri gunakan sebilah pisau.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu 21 Oktober 2023 Lalu.
Kejadian itu berawal saat mantan istri itu usai melaksanakan solat magrib dan sedang mengaji di rumahnya.
Pelaku yang juga mantan suami korban yang tiba di rumah korban secara tiba-tiba langsung menyerang korban mengunakan pisau ke arah tubuh LR, namun serangan itu ditangkis korban dengan tangannya sehingga tangan korban LR mengalami luka robek.
Tak hanya itu, pelaku juga menyerang mertua dan adik ipar sehingga keduanya mengalami pendarahan akibat luka robek ditubuhnya akibat sabetan senjata tajam jenis pisau.
Setelah peristiwa penganiayaan itu, pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan medis.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardy Heri Haryanto mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian tersangka mengaku, merasa sakit hati karena ingin diceraikan istrinya.
“Motif pelaku melakukan kekerasan akibat sakit hati dan dendam karena ingin diceraikan oleh korban (Istrinya),” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardy Heri Haryanto kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya. Selasa, (24/10/2023).
Diketahui pelaku dan sang istri sudah bercerai secara agama, namun secara hukum masih terikat status pernikahan.
Kapolres juga menambahkan, korban LR juga kerap memposting pria lain didalam status Whatsapp sehingga pelaku merasa dendam terhadap mantan istrinya tersebut.
“Pelaku juga sering tersindir oleh status WA (WhatsApp) istrinya sehingga menyerang korban beserta keluarganya,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Menuturkan, dari ketiga korban tersebut, salah satu korban masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit akibat luka tusukan pisau pelaku.
“Ketiga korban semuanya perempuan dan ada korban masih dibawah umur. Salah satu korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit akibat serangan pelaku,” ujarnya.
Hingga saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Shukaku Tasikmalaya Berubah Nama Menjadi Shukagrill
Selain mengamankan pelaku pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, mukena hingga sejadah yang dikenakan milik korban.
“Pelaku akan dikenakan dengan pasal 44 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Suhardy. (AA Fauzy/IP)

